Wah, Jailani Curi Pompong by Order
"Mencuri pompong itu karena ada pesanan dari Ambok Alang"
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, TUNGKAL – Jailani, spesialis pencuri pompong, dan dua rekannya berhasil dibekuk Polres Tanjab Barat. Pelaku mencuri pompong yang turun jangkar sudah beberapa hari, baik di Tungkal hingga ke Guntung Riau.
Sepak terjang Jailani warga Kelapa Gading, Kelurahan Tungkal Harapan, Abdulrahman warga Desa Kembar Dua, Kabupaten Inhil Riau, dan Ambok Alang warga Tungkal berakhir. Ketiganya ditangkap berikut barang bukti pompong hasil curian.
Kepada Tribun, Jailani mengatakan mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Namun, niat mencuri itu terlaksana usai mendapatkan orderan pompong dari Alang warga Kuala Tungkal. Menyanggupi pemintaan itulah, kemudian ia membawanya pergi ke Guntung dan mencuri pompong yang sudah turun jangkar atau telah ditambatkan sejak tiga hari.
"Mencuri pompong itu karena ada pesanan dari Ambok Alang," ungkap Jailani, Selasa (26/1).
Upaya pencurian yang dilakukan itu ditemani rekannya, Abdulrahman warga Guntung Riau. Sebelumnya, Jailani menerima pesanan pompong dari Ambok Alang. Setelah menyanggupi, kemudian ia pergi ke Guntung, tepatnya di rumah Abdulrahman. Dari sana mereka merencanakan mencuri pompong warga Guntung dan membawanya ke Kuala Tungkal, lalu dijual kepada si pemesang Ambok Alang.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agus Sumartono, mengungkapkan Jailani merupakan spesialis pencuri pompong. Sebelum tertangkap, ia sudah dua kali mencuri pompong. Selebihnya, Jailani kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah.
"Jailani ini mencuri pompong milik Abdul Aziz di Sungai Parit Gompong, Kelurahan Tungkal Harapan dan dijual ke Danang warga Guntung Riau seharga Rp 3,3 juta," ungkap Kapolres.
Sebelumnya, Jailani sudah mencoba melakukan pencurian pompong pada Sabtu (19/12) sekira pukul 03.00. Ia melakukan pencurian satu unit pompong jaring di belakang Gudang Memong alias Dewa. Selanjutnya dilakukan penyisiran, pada pukul 07.00, pelaku sedang menyembunyikan pompong tersebut di Sungai Tiram.
"Setelah kita ketahui tempat persembunyiannya, pelaku langsung kabur naik ke darat dan meninggalkan pompong yang dicuri serta barang-barang milik Pelaku," bebernya.
Setelah itu, baru pada 20 Desember 2015 sekira pukul 01.00 ia keluar dari persembunyiannya dan menyusuri bawah jembatan. Lokasinya di Sungai Parit Gompong Kelurahan Tungkal Harapan.
Saat itu, Jailani melihat ada 1 unit pompong Jaring yang ditambatkan di belakang PLTD Kuala Tungkal dan langsung melepaskan ikatan pompong kemudian membawa kabur kearah Guntung dan menjualnya kepada Danang seharga Rp 3,3 juta.
"Pompong dari Kuala Tungkal itu sudah diketahui dan kita bekerjasama dengan Polres setempat untuk mengamankannya. Nanti akan kita jemput sebagai barang bukti," ungkap Kapolres.
Setelah menjual Pompong milik Abdul Aziz warga Kuala Tungkal, Jailani kembali melakukan pencurian pompong di Daerah Guntung Riau. Aksi itu dilakukannya pada minggu (17/1) sekira pukul 04.00 wib. Tersangka bersama Abdulrahmann kembali mencuri pompong di daerah parit 7 Guntung tepatnya dibelakang pelabuhan nyonya Alak. Setelah itu, membawa pompong curian kearah Kuala Tungkal.
"Di Kuala Tungkal telah menunggu Ambo Upek alias Alang di kwatik yang membeli pompong tersebut seharga Rp 4 juta," sebutnya.
Selanjutnya, Kapolres mengatakan, pada hari jum'at (22/1) sekira pukul 11.30 wib, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku Muhammad Jaelani yang melakukan transaksi jual beli satu unit pompong di pasar kwatik. Petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku Jailani dan berhasil menangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Panglima Kelurahan Tungkal Ilir bersama rekannya Abdulrahman.
"Dari tangan pelaku kita sita barang bukti uang hasil penjualan pompong curian dan barang bukti lainnya," beber Kapolres.
Kapolres juga berhasil mengungkap identitas Jailani yang merupakan seorang resedivis kasus kepemilikan senjata api jenis revolver pada tahun 2003. Dan terhadap tersangka, diancamkan pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 7 tahun. (dun)