Eks Gafatar Harus Didampingi

Mereka harus dibersihkan pemikirannya

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: bandot
Tribun Pontianak
Bocah eks Gafatar 

TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi, Poprianto mengimbau agar masyarakat Jambi tetap menerima masyarakat yang diduga bergabung dengan eks Gafatar di Kalimantan Barat nantinya jika dipulangkan oleh pemerintah pusat

"Kalau pembinaan dari Pemerintah sudah dilakukan tetapi masyarakat tidak mau menerima mereka nantinya repot juga," katanya.

Untuk mengembalikan pemikiran mereka agar kembali dijalan yang benar, ia berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa memberikan pembinaan agar mereka tidak lagi mengikuti ajaran yang menyimpang.

"MUI harus tahu sejauh mana mereka keikutsertaan mereka dengan Gafatar, apakah ikut ikutan saja atau ajaranya sudah menyimpang. Mereka harus dibersihkan pemikirannya," ungkap Poprianto kemarin

Menurutnya perlu adanya asimilasi kepada warga Kota Jambi yang mengikuti eks Gafatar.

"Artinya ketika pulang, satu bulan atau dua minggu mereka melakukan konseling, MUI atau lembaga adat ataupun sosial ada melakukan pendampingan. Setelah mereka steril baru dikembalikan ke keluarga," katanya.

Kedepan, ia menambahkan nama mereka yang pernah bergabung dengan eks Gafatar untuk dicatat baik dari Badan intelijen maupun pihak kepolisian.

"Bukannya mau mencurigai, tapi kita hanya mengantisipasi," tambahnya.

Sebelumnya, Kesbangpol Provinsi Jambi menyambut baik adanya informasi pemulangan eks Gafatar yang berada di sejumlah kawasan Pulau Kalimantan.

Selasa pagi, sekitar pukul 11.00 wib, pihak Kesbangpol bersama Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Provinsi Jambi berangkat menuju Kalimantan untuk menjemput warga Kota Jambi yang diduga bergabung dengan Gafatar di Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat.

Dari hasil informasi ada 29 jiwa atau tepatnya 7 Kepala Keluarga (KK) yang berpindah kependudukan dari Kota Jambi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved