Tiga PNS Terancam Dipecat
Sebanyak sembilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ruang lingkup Pemerintahan Provinsi Jambi telah diberhentikan di tahun 2015 lalu.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Sebanyak sembilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ruang lingkup Pemerintahan Provinsi Jambi telah diberhentikan di tahun 2015 lalu. Dari sembilan pegawai itu, tiga diantaranya masih dalam tahap proses penyelidikan oleh sejumlah tim.
"Iya yang tiga masih kita lihat data-data dan riwayat hidupnya," kata Azwardi Kepala bidang kedudukan hukum dan pembinaan pegawai negeri sipil Badan kepegawaian daerah (BKD) Provinsi Jambi.
Adapun masing masig pelangaran tersebut diklasifikasikan dalam 3 katagori, diantaranya empat orang di berhentikan karna melakukan pelanggaran disiplin, kemudian dua orang di berhentikan karna telah terbukti melakukan tindak pidana dan tiga orang lagi masih dalam proses pemberhentian sementara dan tengah menunggu Proses peradilan.
Menurutnya, mereka yang bermasalah ini sebagian adalah pejabat eslon dan PNS dengan golongan biasa yang melanggar disiplin dan melakukan tindak pidana.
"Sebagian besar adalah pelanggaran disiplin, seperti tidak masuk kantor dan melanggar ketentuan jam kerja ataupun perundang undangan lainnya. umumnya yang melakukan pelanggaran hingga dikenakan sanksi pemecatan dengan tidak hormat tersebut adalah Pejabat eslon," ungkapnya.
Namun Meski telah membeberkan jumlah pns yang dikenakan sanksi hingga berujung pemecatan, Aswardi enggan untuk memberikan data kongkrit seperti nama, jabatan dan instansinya. (*)