Kasus Pencurian
Tersangka Curat dan Curanmor Diamankan Polda Jambi
Petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi membekuk dua tersangka pencurian dengan pemberatan
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi membekuk dua tersangka pencurian dengan pemberatan dan empat tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Guntor Saputro, mengatakan petugas berhasil membekuk enam tersangka, dua tersangka Curat yakni Sadianto (42) dan Asnawi (26) Warga Jaluko, Muaro Jambi dan empat tersangka curanmor Andi Hariadi (31), Ari Anggara (31), Bangkit Sunyoto Sipayung alias Ucok, dan Zulfikri (55) warga Jaluko, Muaro Jambi, Rabu (20/1).
"Tersangka curanmor Ucoklah pemetiknya," katanya di Mapolda Jambi, Kamis (21/1).
Ia melanjutkan, penangkapan tersangka berawal dari kegiatan operasi premanisme Polda Jambi. Dalam operasi tersebut petugas sudah mengamankan satu kendaraan motor diduga hasil pencurian Andi Hariadi alias Ian berikut dengan barang bukti satu unit plat motor jenis jupiter Mx Nopol 6752 UE hasil kejahatan di kawasan Jaluko.
"Kemudian kami melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya yaitu Ari Anggara, Bangkit Sunyoto Sipayung alias Ucok dan Zulfikri. Kemudian dilakukan pengembangan lagi dan pelaku pencurian tabung gas tiga kilo sebanyak 91 tabung, dari tersangka Sadianto dan Asnawi," lanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/23112015-rentenir-tertangkap-polisi_20151123_193241.jpg)