Kasus Pencurian

Tersangka Curat dan Curanmor Diamankan Polda Jambi

Petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi membekuk dua tersangka pencurian dengan pemberatan

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Tribun Jabar
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi membekuk dua tersangka pencurian dengan pemberatan dan empat tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Guntor Saputro, mengatakan petugas berhasil membekuk enam tersangka, dua tersangka Curat yakni Sadianto (42) dan Asnawi (26) Warga Jaluko, Muaro Jambi dan empat tersangka curanmor Andi Hariadi (31), Ari Anggara (31), Bangkit Sunyoto Sipayung alias Ucok, dan Zulfikri (55) warga Jaluko, Muaro Jambi, Rabu (20/1).

"Tersangka curanmor Ucoklah pemetiknya," katanya di Mapolda Jambi, Kamis (21/1).

Ia melanjutkan, penangkapan tersangka berawal dari kegiatan operasi premanisme Polda Jambi. Dalam operasi tersebut petugas sudah mengamankan satu kendaraan motor diduga hasil pencurian Andi Hariadi alias Ian berikut dengan barang bukti satu unit plat motor jenis jupiter Mx Nopol 6752 UE hasil kejahatan di kawasan Jaluko.

"Kemudian kami melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya yaitu Ari Anggara, Bangkit Sunyoto Sipayung alias Ucok dan Zulfikri. Kemudian dilakukan pengembangan lagi dan pelaku pencurian tabung gas tiga kilo sebanyak 91 tabung, dari tersangka Sadianto dan Asnawi," lanjutnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved