Pilkada Serentak

Gugatan SZ-AZA Tak Dikabulkan MK, Ini Kata Bupati-Wakil Bupati Bungo Terpilih

Proses gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bungo berakhir, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan p

Penulis: Awang Azhari | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI/DEDY NURDIN
Haji Mashuri dan Syafrudin Dwi Aprianto (Hamas-Apri) secara resmi melakukan deklarasi, Kamis (23/7). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Proses gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bungo berakhir, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan penggugat, karena bertentangan dengan pasal 158 undang-undang Pilkada, terkait batas selisih suara.Walhasil pasangan H Mashuri dan Syafrudin Dwi Aprianto (Hamas) melenggang menjadi kepala daerah Bungo.

Mashuri menyambut baik putusan MK tersebut, secara diplomatis ia mengatakan bahwa ini merupakan kemenangan masyarakat Bungo.

"Kita sudah ketahui bersama apa keputusan MK hari ini. Saya ucapkan terimakasih atas segala bentuk perjuangan seluruh tim dan sahabat Hamas dan Apri sehingga sampai pada tahap saat ini. Ini bukan kemenangan kami, tapi ini kemenangan masyarakat Kabupaten Bungo," katanya kepada awak media.


Hal senada juga disampaikan calon wakil bupati terpilih, Apri, ini kata dia saatnya menunjukan kedewasaan politik, karena pembangunan harus dilaksanakan secara bersama-sama.


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved