Mereka Sudah Mengarah pada Kejahatan Online
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi mengimbau masyarakat berhati-hati
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap peredaran kosmetik ataupun obat yang dijual di dunia maya. Hal ini disebabkan adanya beberapa oknum pelaku usaha yang menjual barang daganganya tanpa memiliki izin resmi atau ilegal.
Kasi Pemdik BPOM Provinsi Jambi, Emli mengaku berdasarkan hasil pengawasan rutin Badan POM di seluruh Indonesia terhadap kosmetika yang beredar dari Oktober 2014 sampai September 2015, ditemukan 30 jenis kosmetika mengandung bahan berbahaya yang terdiri dari 13 jenis kosmetika produksi luar negeri dan 17 jenis kosmetika produksi dalam negeri. Bahan berbahaya yang teridentifikasi terkandung dalam kosmetika tersebut, yaitu bahan pewarna Merah K3 dan Merah K10 (Rhodamin B), Asam Retinoat, Merkuri dan Hidrokinon.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan kepala Badan POM No. HK.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, bahan-bahan tersebut termasuk dalam daftar bahan berbahaya yang dilarang untuk digunakan dalam pembuatan kosmetika.
Selain itu, penggunaan Pewarna Merah K3, Merah K10, Asam Retinoat, Merkuri dan Hidrokinon dalam kosmetika dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Sebagai contoh, pewarna Merah K3 dan Merah K10 yang sering disalahgunakan pada sediaan tata rias (eye shadow, lipstik, perona pipi) memiliki sifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati. Sementara hidrokinon yang banyak disalahgunakan sebagai bahan pemutih atau pencerah kulit, selain dapat menyebabkan iritasi kulit, juga dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman). Efek tersebut mulai terlihat setelah penggunaan selama 6 bulan dan kemungkinan bersifat irreverse (tidak dapat dipulihkan).
Emli sendiri mengaku, hingga saat ini pihaknya kesulitan melakukan pengawasan terhadap barang jual beli online.
"Kita tidak bisa melihat secara langsung karena mereka mengirim ketika sudah ada yang memesanya. Ada juga mereka mengirim cukup banyak untuk penyetokan. Kalau kita tanya bagaimana produk dan izinnya pasti mereka tahu kalau kita pihak BPOM, itu pasti kalau dari pelaku usaha yang ilegal," ungkapnya.
Saat ini pihaknya hanya melakukan kerja sama dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi pusat untuk melihat situs-situs yang dinilai sudah melakukan kejahatan.
"Kalau kita lihat mereka sudah mengarah ke kejahatan online. Ini sudah mewabah sekali. Beberapa situs sudah di blokir oleh pemerintah pusat," kata Emli.
Selain itu pihaknya juga tengah menyiapkan operasi bersama Interpol untuk menyisir penjualan obat dan makanan lewat toko online.
“Kita kerja sama dengan Interpol. Namanya Operasi Pangea. Nanti dari BPOM pusat arahanya,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/sebuah-perusahaan-jual-beli-online-ecommerce-menawarkan-calon-istri_20151117_102856.jpg)