Keempat Pelaku Terekam CCTV
Ia melanjutkan, saat itu pihaknya berhasil melacak pelaku yang tertangkap pada kamera CCTV milik pelapor
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kapolsek Jelutung, AKP Khairul Saleh melalui Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Edison mengatakan, para pelaku diamankan polisi pada 14 Januari 2016 sekitar pukul 00.15 WIB.
"Awalnya kita berhasil menangkap satu orang pelaku atas nama Dede, namun setelah kita lakukan pengembangan lagi dan kita berhasil kembali menangkap ketiga pelaku lainnya," ujar Edison.
Ia melanjutkan, saat itu pihaknya berhasil melacak pelaku yang tertangkap pada kamera CCTV milik pelapor yang berada di dalam kawasan rumah pelapor. "Saat itu pelaku melakukan aksinya tepatnya pada malam hari dan melakukannya di kawasan Jelutung Kota Jambi," pungkasnya.
Untuk diketahui barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah mesin speedboat 40 PK merk Yamaha, 1 unit genset dan satu unit mesin pemotong kayu (Sinso).
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan masa kurungan diatas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, empat pelaku pencurian 2 unit mesin speedboat diamankan pihak Polsek Jelutung.
Yakni Dede Mansyah alias Dedek (34) warga Jl Halmahera RT 16 Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Agusdianto (40) warga Jl Halmahera RT 17 Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Hardiansyah (28) warga Jl Halmahera, Lorong Kapak RT 17, dan Didi Pramadi (30) yang juga merupakan beralamat yang sama dengan ketiga pelaku. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/pencuri_20160118_221851.jpg)