Aliran Sesat
Jambi Ada Satu Gafatar
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) tersebut tidak terdaftar dari kementrian atau "ilegal".
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Kepala Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi, Ali Dasril mengakui bahwa Organisasi Gerakan Fajar Nusantara terdaftar di Jambi sejak tanggal 29 Oktober tahun 2011 silam dengan perizinan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 220/ 1364/ Bakesbang-pol.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) tersebut tidak terdaftar dari kementrian atau "ilegal".
"Kita juga di sini ikut memantau pergerakan ormas tersebut. Kita juga mendapatkan surat pemberitauan dari kementrian pusat bahwa ormas tersebut bermasalah dan sudah dilarang," katanya.
Namun, meskipun kini telah dilarang, pihaknya justru enggan memutuskan SKT Gafatar yang akan habis nantinya diakhir tahun 2016 ini. "Kita tidak mencabutnya, namun kita tidak akan lagi memperpanjang SKT mereka sebelum keputusan dari Kemendagri lagi," ungkapnya. (*)