"Itu Menyulitkan Para Petani Sawit"
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengeluhkan adanya peraturan nomor 107 pasal 22
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengeluhkan adanya peraturan nomor 107 pasal 22 tahun 2015 terkait pembayaran pajak hasil perkebunan yang dibebankan sebesar 0,25 hingga 0,5 persen khususnya para petani yang berpenghasilan sebesar Rp 20 juta. Pasalnya aturan tersebut cukup menyulitkan para petani sawit, karena para petani saat ini menjual hasil panenya kepada kelompok tani ataupun ke koperasi, sehingga perusahaan kelapa sawit memotong pajak kepada dari kedua penyuplai tersebut mencapai lebih dari Rp 20 juta, hal hasil ini berimbas dengan pemotongan hasil kepada petani yang sebelumnya berpenghasilan tidak mencapai Rp 20 juta.
"Dalam pasal 22 dituliskan bahwa bagi para petani yang berpenghasilan sebesar Rp 20 juta ke atas diwajibkan membayar sebesar 0,25 persen. Sedangkan para petani sawit ini menjualnya dengan kelompok tani. Memang kalau digabungkan hasilnya lebih dari Rp 20 juta, namun kalau dihitung secara perorangan tidak sampai dengan angka tersebut," kata Roy Asnawi selaku pihak Apkasindo.
Dalam pertemuanya bersama dirjen pajak khususnya KPP Pratama dan juga komisi dua DPRD Provinsi Jambi kemarin (12/1), Asnawi meminta KPP Pratama untuk mengkoreksi kembali aturan yang saat ini telah ditetapkan, karena saat ini beberapa perusahaan ada yang dipungut pajak tersebut dan ada yang tidak.
"Yang jelas ada beberapa laporan di tiap perusahaan yang tidak menagih pajak tersebut kepada para kelompok tani. Jadi aturannya saat ini belum ada kejelasan, karena belum merata. Selain itu, para petani kebanyakan penghasilanya tidak sampai sebesar itu mereka menjual juga ke koperasi dan ke kelompok tani," katanya.
Ia juga mengatakan, bahwa aturan yang ditetapkan saat ini masih sangat kurang sosialisasi kepada masyarakat, sehingga terjadi kesalah pahaman antara para petani dengan dirjen pajak.
"Kalau petani menjual secara individu jelas harganya itu menyulitkan mereka, makanya mereka menjual dengan kelompok tani sehingga pihak perpajakan melihat itu hasilnya besar, padahal yang menjual ke kelompok tani banyak petaninya," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/12012016_rapat-apkasindo_dprd-jambi_20160112_202647.jpg)