Ini Fakta tentang Perceraian di Sarolangun

Ternyata didominasi pasangan muda...

Penulis: Herupitra | Editor: Duanto AS
Facebook
Sepasang anak-anak di Thailand bikin heboh netizen karena melakukan lamaran dan tunangan. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Angka perceraian perceraian di Kabupaten Sarolangun meningkat drastis. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sarolangun, angka perceraian pada 2014 terdapat 179 perkara kemudian pada 2015 meningkat menjadi 231 perkara.

"Dibanding 2014 lalu, angka perceraian di Sarolangun 2015 meningkat," kata Kepala PA Sarolangun, Yeni Suryadi, melalui Panitera Muda Hukum, Arsad, Jumat (8/1).

Ia menuturkan dari jumlah tersebut, untuk kalangan pegawai negeri sipil (PNS) terdapat sembilan perkara perceraian. Semua perkara tidak ada yang bisa dimediasi, berunjung perceraian. "Penyebabnya PNS bercerai karena ada orang ketiga (selingkuh) dan faktor ketidak harmonisan," tuturnya.

Parahnya, tidak hanya pihak istri yang mengajukan perceraian karena ulah suaminya. Tapi ada juga pihak suami yang meminta cerai karena perselingkuhan istrinya. "Tapi paling banyak istri yang mengajukan gugatan," ujarnya.

Pada prosesnya, kataArsad, PNS yang mengajukan gugatan perceraian harus diketahui pimpinan SKPD, BKD dan sekretaris daerah. Setelah tidak bisa dilakukan pembinaan oleh atasannya, barulah merekomendasikan ke PA, untuk dilakukan perceraian secara layak.

"Mungkin jumlahnya lebih banyak, tapi yang masuk ke kita sepanjang 2015 ada sembilan perkara," jelasnya.

Secara keseluruhan, dari 231 perkara yang masuk ke PA Sarolangun didominasi gugat cerai atau istri minta cerai. Yakni dari 231 perkara sebanyak gugat cerai 163 sisanya cerai talak. "Mayoritas yang mengajukan gugatan adalah pihak istri. Meski ada diantaranya juga ada gugatan yang dilayangkan oleh pihak laki-laki (suami)," terang Arsad.

Suami tak bertanggungjawab, ternyata salah satu faktor paling banyak. Setelah ketidak harmonisan dalam rumah tangga yang menyebabkan berakhirnya hubungan perkawinan di tangan hakim ini.

"Yang paling banyak gugatan masuk kesini (PA) ketidakharmonisan, faktor tidak bertanggungjawab, faktor ekonomi dan beberapa faktor lainnya," sebut Arsad.

Arsad menambahkan umur pernikahan yang mengajukan gugatan ke PA Sarolangun adalah pasangan muda, mayoritas di bawah 35 tahun. "Pasangan yang mengajukan perceraian itu berusia muda antara 24 sampai 35 tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved