EDITORIAL

Melepas Kewarganegaraan

Editorial Tribun Jambi

Editor: Duanto AS

RIBUAN warga dari Kerinci dan Sungai Penuh banyak yang memilih menjadi warga negara Malaysia. Menetap lama di negeri jiran, akhirnya mendapatkan IC Merah, tanda sebagai penduduk tetap di Malaysia.
Jangan kita berpikiran bahwa ribuan TKI yang akhirnya memilih menjadi warga Malaysia sebagai anak bangsa yang tidak mencintai tanah airnya. Salah besar.

Banyak faktor yang menyebabkan ribuan warga di ujung barat Provinsi Jambi ini memilih menjadi warga negara Malaysia. Sebagian besar penyebabnya berasal dari negeri sendiri. Sulitnya mendapatkan pekerjaan layak, upah kerja yang rendah, tingginya biaya hidup dan biaya pendidikan di negeri sendiri, tidak adanya jaminan pendidikan bagi anak, dan terbelit-belitnya pengurusan berbagai urusan birokrasi di negeri ini. Hal-hal inilah menjadi beberapa alasan yang sering muncul ketika ditanya kepada warga Malaysia yang berasal dari Kerinci dan Sungai Penuh.

Jadi bisa dipastikan, bisa mendapatkan gaji yang layak, tanpa harus mengeluarkan biaya untuk izin tinggal, menjadi alasan utama banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Kerinci, menjadi penduduk tetap dan warga negara Malaysia.

Ada juga yang rela pindah warga negara, untuk kebebasan membuka usaha, membeli rumah dan tanah, dan properti lainnya di negeri jiran tersebut.

Selain faktor-faktor tersebut, peran uhang kincay di Malaysia sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Konon, sejak tahun 1850, sudah banyak orang Kerinci yang menetap di Malaysia.

Tidak jadi soal tentang adanya WNI yang menjadi warga negara asing. Soal kepindahan warga negara merupakan hak individu, dan tidak bisa dilarang sepanjang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh kedua negara.

Namun yang menjadi masalah, masih banyak ditemukan praktik percaloan dalam hal pengurusan perpindahan kewarganegaraan ini. Berbedanya sistem kewarganegaraan antara Indonesia dan Malaysia turut menjadi persoalan.

Contohnya, ketika ada WNI yang mendapatkan IC Merah, status sebagai penduduk tetap di Malaysia, dan ternyata berstatus tersangka atau terpidana di Indonesia, maka akan sulit ditangkap ketika ia berada di Malaysia. Pihak berwajib harus mendapatkan izin dari pemerintahan Malaysia untuk menangkap orang tersebut, karena yang bersangkutan resmi sebagai penduduk Malaysia.

Apalagi ada keuntungan yang didapatkan oleh pemegang IC Merah, yakni bisa pulang ke Indonesia tanpa dibatasi waktu. Sedangkan yang sudah menjadi warga Malaysia, harus sesuai visa yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.
Sementara itu, banyak juga TKI asal Kerinci yang berhasil menjadi penduduk tetap, melalui jasa calo, dengan membayar uang yang nilainya cukup besar.

Namun yang patut diapresiasi masih banyak warga negara Indonesia di Malaysia yang memiliki semangat Garuda masih di Dadaku. Meski berjuang hidup di negeri orang, para TKI asal Kerinci ini masih mengaku sebagai orang Indonesia. *)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved