Kasus Amdal Mal Lippo Jambi Temui Titik Terang

Terkait kasus Mal Lippo saat ini kian menemukan titik terang, pasalnya Kementrian Lingkungan Hidup

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Fifi Suryani
www.skyscrapercity.com

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Tommy Kurniawan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terkait kasus Mal Lippo saat ini kian menemukan titik terang, pasalnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menyambut positif langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi dalam menyikapi persoalan Mal yang berada di kawasan Talang Banjar yang kini tersandung kasus Amdalnya.

Pernyataan itu disampaikan oleh Walikota Jambi Syarif Fasha usai meresmikan pondok baca di Perpustakaan Umum Kota Jambi, Senin, (21/12).

Fasha mengatakan bahwa kementerian pusat sudah memberikan petunjuk-petunjuk untuk menuntaskan persoalan tersebut.

“Intinya KPA bisa melanjutkan kembali penilaian Amdalnya. Tapi secara tertulis saya belum terima laporan,” katanya.

Ia mengatakan bahwa jika nanti petunjuk tekhnisnya sudah dilaporkan, baru dirinya akan mengambil langkah lebih lanjut.

“Saya lihat Mal itu sekarang kondisinya memang ditutup. Karena memang belum dibolehkan untuk beroperasi,” jelasnya.

Setelah mendapatkan petunjuk yang jelas dari kementerian, ia berencana akan memanggil jajaran Mal Lippo untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut.

“Mereka sudah mulai pasang pagar penutup semua, kemarin saya pantau ke sana,” ujarnya.

Sebelumnya permasalahan Lippo Mall tersebut sempat berujung ke persidangan PTUN Jambi. Meskipun dalam persidangan PTUN memenangkan PT Damarindo, namun Pemkot Jambi menegaskan bahwa tidak akan mengajukan banding dalam permasalahan tersebut.

Keputusan itu diambil mengingat Lippo Mall sendiri sudah merekrut 150 tenaga kerja yang berasal dari Kota Jambi sendiri, kemudian mereka sudah bekerja dan di gaji 6 bulan.

"Yang jelas setelah berkonsultasi dengan kementerian pusat kedepan akan kita perbaiki izin amdalnya. Karena melalui izin amdal itulah nanti izin lainnya bisa diurus," kata Fasha.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved