Rabu, 22 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Buwas Undang Seluruh Pengusaha Hiburan Malam, "Harus Pasang Tanda Narkoba Dilarang"

Seluruh pengusaha hiburan malam di wilayah Jakarta pada Jumat (18/12/2015) kemarin dikumpulkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)

Editor: Nani Rachmaini
Kahfi Dirga Cahya/KOMPAS.com
Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Seluruh pengusaha hiburan malam di wilayah Jakarta pada Jumat (18/12/2015) kemarin dikumpulkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso atau Buwas. Dalam pertemuan itu hadir pula Wakil Gubernur DKI Jakarta, ‎Djarot Saiful Hidayat.

‎"Saya kumpulkan para pengusaha hiburan malam. Saya bilang saya tidak benci mereka karena kalian hidup dari bisnis itu. Tapi mereka harus juga tanggung jawab untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Mereka harus dilibatkan juga," ungkap Buwas, akhir minggu ini ketika menghadiri acara Gathering Jurnalis Trunojoyo di Bogor, Jawa Barat.

Dalam pertemuan itu, Buwas meminta para pengusaha tempat hiburan malam untuk memasang spanduk berisi slogan "daerah bebas narkoba". Jenderal bintang tiga ini meminta spanduk itu dipasang di depan pintu masuk ke tempat hiburan malam.

Selain itu di dalam tempat hiburan malam, meskipun gelap, Buwas meminta para pengusaha hiburan malam untuk membuat runing teks di layar bertuliskan "daerah bebas narkoba" dan "narkoba dilarang".

"‎Meski di dalam gelap, harus ada runing teks narkoba dilarang. Disitulah peran nyata para pengusaha hiburan malam untuk ikut memerangi narkoba," tegas Buwas.

Buwas menambahkan ia memberi waktu seminggu pada para pengusaha hiburan malam untuk memasang spanduk dan runing teks di masing-masing tempat usaha.

Nantinya Buwas sendiri yang akan melakukan pengecekan langsung ke beberapa tempat hiburan untuk melihat apakah para pengusaha itu memenuhi permintaannya atau tidak.

"Saya kasih waktu seminggu, nanti saya cek. Kalau masih ditemukan narkotika dan mereka tidak memasang imbauan spanduk dan runing teks saya tidak segan untuk ‎memproses hukum," tuturnya.

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved