Sudirman Layangkan Gugatan ke MK

Pilkada Bungo selesai dengan ditetapkannya Mashuri-Safrudin Dwi Apriyanto sebagai peraih suara terbanyak.

Penulis: muhlisin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/MUHLISIN
Sudirman Zaini (SZ) memberikan hak suara di TPS 01 Kelurahan Bungo Barat Kecamatan Pasar Muara Bungo, Rabu (9/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhlisin

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Pilkada Bungo selesai dengan ditetapkannya Mashuri-Safrudin Dwi Apriyanto sebagai peraih suara terbanyak. Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil dilakukan KPU Bungo pada Rabu (16/12) lalu.

Namun rencana penetapan calon terpilih pada 22 Desember nanti tampaknya bakal tertunda. Pasalnya, pasangan Sudirman Zaini - Andriansyah, melayangkan gugatan ke MK.

"Kemaren (Sabtu, 19/12) sudah didaftarkan gugatan di MK oleh tim hukum yang di Jakarta," ujar tim advokasi Sudirman-Andriansyah, Edi Sutikno, Minggu (20/12).

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved