KPK Tetapkan RJ Lino Jadi Tersangka

R.J Lino diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri karena menunjuk langsung perusahaan dari China untuk pengadaan tiga buah

Editor: bandot
ESTU SURYOWATI/Kompas.com
Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino usai mengikuti rapat koordinasi tentang dwell time, di Kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (6/8/2015). 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino terkait pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

"KPK telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status tersebut ke penyidikan dan tetapkan RJL Direktur Utama PT Pelindo II Utama perseo sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Menurut Yuyuk, R.J Lino diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri karena menunjuk langsung perusahaan dari China untuk pengadaan tiga buah crane tahun 2010.

"Tersangka RJL diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri," ujar Yuyuk. (*)
Tags Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved