Dilecehkan 2 Tahun, Perempuan Ini Dapat Ganti Rugi Rp 13 Miliar
TRIBUNJAMBI.COM, MELBOURNE - Seorang perempuan pekerja konstruksi yang menjadi korban penyerangan dan
TRIBUNJAMBI.COM, MELBOURNE - Seorang perempuan pekerja konstruksi yang menjadi korban penyerangan dan pelecehan seksual, bullying, dan ancaman perkosaan di tempatnya bekerja di Melbourne, Australia, memenangkan gugatan ganti rugi senilai 1,36 juta dolar Australia atau senilai Rp 13 miliar.
Warga Melbourne, Kate Mathews menggugat perusahaan kontraktor bangunan tempatnya bekerja, Winslow Constructors atas kekerasan, bullying, dan pelecehan seksual yang dia alami selama dua tahun bekerja di perusahaan tersebut.
Pengadilan Tinggi Victoria mendengar keterangan bahwa selama bulan Agustus 2008 hingga Juli 2010, rekan kerja perempuan itu telah mengancam akan memerkosa, menyentuhnya dengan tidak pantas, dan mengejeknya.
Dalam satu kesempatan, salah seorang rekan kerjanya menegaskan, "Apapun yang mengeluarkan darah setiap bulan harus ditembak."
Rekan yang lain mengatakan, "Saya akan mengikuti kamu pulang, melepaskan pakaian kamu, dan memerkosa kamu."
Kate Mathews mengatakan, sejumlah pekerja yang lain menariknya, dan berpura-pura melakukan tindakan seksual terhadapnya.
Dia juga seringkali ditepuk di bagian belakangnya dipertunjukan gambar-gambar porno dan ditanya, "Apakah kamu mau melakukan ini?" Dia mengatakan, selama bekerja di perusahaan itu, dia merasa direndahkan setiap hari.