Waduh, Direktur RSUD May H. A Thalib Ilegal?

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Jambi bersama perwakilanya setiap Kabupaten Rabu pagi (16/12)

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/TOMMY KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribun Jambi. Tommy Kurniawan

TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Jambi bersama perwakilanya setiap Kabupaten Rabu pagi (16/12) sekitar pukul 10.0) wib menyambangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi. Kedatangan mereka tersebut yakni dalam rangka lanjutan kasus permasalahan keputusan Bupati Kerinci terkait pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) May H. A Thalib.

Ketua IDI Provinsi Jambi, Dr Deri Mulyadi menegaskan Undang-undang yang berlaku disampaikannya sebelumnya sudah sangat jelas saat ini Bupati Kerinci sudah menyalahi aturan.

"Tidak etis juga kalau saya sampaikan. Namun aturanya sudah jelas ini undang-undanh bukan sekedar edaran saja. Pelayanan publik harus sepaham, jadi unsur politis mohon dikurangi, kita berharap ini harus objektif dan terukur jadi masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal," tuturnya.

Saat ini, ia menganggap status Direktur RSUD May H. A Thalib sudah menyalahi aturan atau ilegal.

"Kalau secara normatis itu sudah menyalahi aturan. Di sinilah sebagai intelektual kita mencari keadilan, kita tidak mungkin berdemo, ini corong keadilan, semoga PTUN Jambi bisa membenarkan kasus ini," katanya.

Menurutnya, seorang direktur rumah sakit harus memang latar belakang seorang Dokter, Dokter Gigi ataupun Dokter Gigi Spesialis. "Bukanya seorang apoteker," tegasnya.

Sebelumnya dalam persidangan tersebut membahas terkait proses pembuktian saksi faktual dan keterangan ahli. Dalam sidang itu juga hadir langsung pihak dari Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia wilayah jambi yang mana mereka memberikan kesaksianya bahwa direktur rumah sakit harus dari tenaga medis.

Deri menegaskan bahwa pengangkatan Direktur RSUD Kerinci telah menyalahi aturan UU nomor 44 tahun 2009. Direktur RSUD diisyaratkan harus dari seorang tenaga medis. Dalam hal ini dokter," sementara yang diangkat pak bupati ini bukan dokter dia apoteker,"ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved