Pembangunan Kanal Harus di Stop

Pembangunan kanal harus diatur dengan pedoman teknis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: bandot
Tribun Pekanbaru/David Tobing
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan sejumlah menteri serta pejabat daerah meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Jumat (9/10/2015). Di lokasi itu, Presiden Jokowi meninjau pembuatan sekat kanal dan embung air, yang berfungsi untuk menampung air sekaligus buat cadangan air untuk pemadaman api bila musim kemarau tiba. 

TRIBUNJAMBI.COM - Lahan gambut yang terbakar selama kemarau kemarin tidak boleh dikelola lagi baik dari pemegang izin maupun non izin.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Irmansyah bahwa berdasarkan aturan baru sesuai dengan intruksi dari Presiden RI, Jokowi, tidak boleh mengelola lahan gambut baik yang baru mulai maupun yang sudah memiliki izin.

"Lalu berdasarkan intruksi presiden kemarin, pembangunan kanal harus di stop. Karena pembangunan kanal harus diatur dengan pedoman teknis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), jangan pembangunan sekat kanal itu berdasarkan persepsi masing-masing," katanya usai acara temu petani gambut di Abadi Suite, Senin (14/12).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved