Panwaslu Kota Jambi Temukan 14 Pelanggaran Pemilihan Gubernur Jambi

Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kota Jambi menerima 14 laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu pilkada Gubernur Provinsi Jambi.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kota Jambi menerima 14 laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu pilkada Gubernur Provinsi Jambi.

14 laporan pelanggaran ini diterima Panwaslu Kota Jambi, selama masa tenang hingga proses pemungutan suara Rabu kemarin.

Dijelaskan Komisioner Panwaslu Kota Jambi, M Padli, mengatakan dari 14 laporan pelanggaran yang masuk, dua di antaranya berkaitan pelanggaran administrasi.

Sementara 12 laporan terkait tindak pidana pemilihan umum meliputi, satu laporan politik uang, 4 laporan kampanye di luar waktu atau kampanye dimasa tenang.

Serta 7 laporan pelanggaran pidana terkait penggunaan fasilitas pemerintah daerah.

Namun, dari pelanggaran pidana yang dilaporkan, sebagian di antaranya tidak memenuhi unsur. Semisal, pada kampanye di luar waktu haris berkaitan dengan visi dan misi. Namun, dari laporan tidak kumulatif atau memenuhi dua hal dimaksud.

"Banyak tidak memenuhi pasal, termasuk soal penggunaan fasilitas pemerintah, di undang-undang diatur hanya pemilihan kepala daerah bupati atau wali kota. Pemilihan gubernur tidak masuk," kata Padli.

Padli juga mengatakan mendapati laporan adanya keterlibatan KPPS di Kecamatan Jelutung, Jambi Timur dan Kecamatan Pasar.

"Tapi sudah ditindak lanjuti KPU Kota Jambi, ada yang mengundirkan diri," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved