Pelarian Memet Berakhir di BTN Sungai Ulak
Berakhir sudah pelarian Memet (21) warga Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan.
Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
*Satu Tahun DPO, Pelaku Curas Berhasil Diamankan
BANGKO, TRIBUN – Berakhir sudah pelarian Memet (21) warga Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan. Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian mesin motor itu berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polsek Tabir Selatan di tempat persembuyiannya di BTN Sungai Ulak Bangko, Minggu (6/12) pukul 18.30 Wib.
Kapores Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga mengatakan, Memet merupakan DPO Kasus pencurian Mesin Motor terhadap korban Riki Candara (25) warga desa Muara Delang, Tabir Selatan. Pencurian tersebut terjadi pada 16 September 2014 lalu.
“Tersangka ini merupakan DPO kasus pencurian yang terjadi satu tahun yang lalu,” kata Kapolres, Senin (7/12).
Dijelaskan Kapolres, saat melakukan aksinya pelaku bersama dengan dua orang rekannya. Namun setelah dilaporkan dua orang rekan pelaku berhasil diamankan beberapa saat telah kejadian.
“Saat itu pelaku ini (Memet) berhasil kabur sementara dua orang rekannya berhasil kita amankan. Dan Memet kita tetapkap sebagai DPO,” sebutnya.
Selama pencarian lanjutnya, ternyata pelaku melarikan diri ke Pemalang Jawa Tegah. Di Pemalang tersangka bersembunyi dirumah pamannya selama dua minggu.
“Dua minggu dia sempat kabur ke Pemalang, setelah itu dia kembali ke Bangko,” ungkapnya.
Memet akhirnya berhasil dibekuk setelah polisi mendapat informasi, bahwa pelaku berada di BTN Sungai Ulak. Berdasarkan informasi tersebut polisi langsung bergerak cepat.
“DPO ini kita bekuk saat berada di rumahnya di BTN Sungai Ulak,” ucapnya.
Berdasarkan ketarangan tersangka lanjut Kapolres, pelaku bersama dua orang rekannya melakukan aksi di bengkel Riki Candra. Aksi dilakukan saat korban sedang melakukan Adventur.
“Pencurian itu terjadi sekitar pukul 1.30 Wib, saat pemilik bengkel (korban) tidak ada dilokasi,” ucapnya.
Pelaku masuk ke dalam bengkel dan mengambil mesin motor jenir Jupiter itu dengan cara membuka jendela bengkel secara paksa. Setelah berhasil mengambil mesin motor tersebut, disembunyikan di belakang rumah tersangka.
“Berdasar laporan tersebut, pelaku yang kabur kita tetapkan sebagai DPO, dan kini telah berhasil kita amankan. Saat ini pelaku kita amankan di Sel Mapolres Merangin untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (pit)