Bercanda Sebut Bom di Bandara Bisa Dipidana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-MESKIPUN hanya bercanda, namun gurauan terkait bom di bandara ancaman hukumannya
Penulis: Heri Prihartono | Editor: ridwan
Laporan wartawan Tribun Heri
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-MESKIPUN hanya bercanda, namun gurauan terkait bom di bandara ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara. Peringatan bahaya bercanda soal bom termasuk dalam pelanggaran pidana pasal 437 UU Penerbangan.
Dalam pasal itu dibeberkan ancaman akan dikenakan bagi mereka bercanda atau mengancam keselamatan penerbangan. "Pemeriksaan dilaksanakan sesuai ketentuan dan mudah-mudahan dapat terdeteksi," kata Manager Operasional Bandara Sultan Thaha, Minggu (6/12).
UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, sanksi sesuai pasal 437 Ayat 1, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Ayat 2 menyebutkan jika candaan tersebut menyebabkan kecelakaan dan kerugian harta benda maka dapat dipidana paling lama 8 tahun.
Namun bila candaan itu kemudian mengakibatkan matinya seseorang, sesuai ayat 3 pasal tersebut, pelaku bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara.
Gurit berharap dengan adanya peraturan yang telah diterapkan di Jambi ini, diharapkan pengguna jasa bandara menghindari gurauan akan bom. Bahkan jauh-jauh hari peraturan ini sudah disosialisasikan di bandara. (HAR)