Curanmor

Selain Dua Tersangka, Polisi Sita Empat Motor Curian

Berkat kerjasama Polres Merangin, anggota Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan dua pelaku

Penulis: Muzakkir | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/MUZAKKIR
Andika pencuri motor temannya sendiri. kini ia diamankan di Polsek Kotabaru, Rabu (4/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribunjambi, Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkat kerjasama Polres Merangin, anggota Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor.

Dua pelaku yang bernama Muhamad Idrus (24)dan Pujianto Kurniawan als Awan (23) itu diamankan di sebuah tempat persembuyiannya pada Kamis (26/11) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Yudha Pranata, Selasa (1/12) mengatakan, kedua pelaku tersebut memang sudah menjadi target operasi (TO) reskrim Polresta Jambi. Kata Yudha, kedua pelaku tersebut merupakan pemain lama dalam aksi Curanmor.

Hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan beberapa aksi pencurian sepeda motor. Di antaranya di kawasan Simpang Rimbo yaitu diparkiran rumah sakit Jiwa, dan kantor RRI Jambi,

"Pengakuannya sudah 10 kali beraksi, TKP-nya ada di Kota Jambi, Muaro Jambi, Batanghari dan beberapa daerah lainnya," kata Yudha lagi.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan empat sepeda motor. Keempatnya adalah satu unit Kawasaki Ninja 150 warna merah tanpa plat nomor, dua unit yamaha V-ixion warna biru putih dan merah putih tanpa plat nomor dan satu unit yamaha Mio Sporty warna biru yang juga tanpa plat nomor. Selain itu mereka juga mengamankan satu kunci letter T yang diduga

"Keempat sepeda motor itu diduga hasil pencurian mereka," katanya.

Untuk proses lebih lanjut, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku secara itensif, dan akan mencari tau siapa saja jaringan dari mereka. Sementara pasal yang dikenakan yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved