Pelayanan Akta Kependudukan, Kini Mudah dan Cepat
Kondisi umum pelayanan publik di Kota Jambi terus dimaksimalkan dengan efektif dan efisien.
"Fasha: Pelayanan publik harus responsif, informatif, dan inovatif"
KOTA JAMBI - Kondisi umum pelayanan publik di Kota Jambi terus dimaksimalkan dengan efektif dan efisien.
Paradigma aparatur yang dulu dilayani kini menjadi melayani. Proses administrasi yang dulu berbelit-belit dan memakan waktu lama kini tidak lagi.
Itulah yang tampak dalam pengurusan berbagai dokumen kependudukan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi.
Semisal pembuatan Akta Kematian, saat ini bisa selesai dalam waktu 3 jam, selain juga gratis, namun tentunya dengan syarat-syarat yang lengkap, demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Muliyadi Yatoeb kepada wartawan, Jumat (27/11).
"Kami telah mengeluarkan edaran untuk pembuatan dokumen kependudukan, saat ini menjadi lebih mudah dan cepat. Proses pembuatan Akta Kematian paling lama 3 jam dengan syarat-syarat yang lengkap dan juga tidak dikenakan biaya alias gratis," ujarnya.
Muliyadi juga mengatakan, Dinas Dukcapil Kota Jambi telah melakukan berbagai terobosan dan kemudahan, untuk pengurusan Akta Kelahiran saat ini dapat disatukan dengan pengurusan KK (Kartu Keluarga) penambahan.
"Pengurusan KK dengan Pengurusan Akta Kelahiran di satu paketkan terhitung sejak tanggal 2 November 2015 lalu. Pengurusannya pun dilakukan di 1 loket Pelayanan. Apabila persyaratan lengkap akan diproses dan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 hari. Nantinya masyakat yang mengajukan permohonan langsung akan menerima 2 dokumen sekaligus, yaitu KK baru dan Kutipan Akta Kelahiran sesuai yang dimohonkan," tambah Mulyadi.
Muliyadi mengatakan, melalui paket pelayanan tersebut masyarakat akan menjadi sangat terbantu dengan proses yang lebih mudah dan terpadu, sebagaimana instruksi yang dikeluarkan Walikota Jambi untuk memberikan pelayanan yang efektif, lebih efisien serta inovatif.
Oleh karenanya Dinas Dukcapil melakukan terobosan pemaketan tersebut dengan dapat menyelesaikannya dalam waktu paling lama 5 hari meskipun amanat UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memberikan batasan waktu setiap jenis pelayanan administrasi kependudukan paling lama 14 hari.
Ditempat terpisah, Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan, aparatur dalam memberikan pelayanan publik tidak bisa lagi bersandar pada pola lama, tetapi harus berdasarkan paradigma baru, new public service.
"Paradigma baru tersebut, aparatur bukan lagi priyayi yang menempatkan masyarakat sebagai clients, tetapi harus menjadi pelayan yang berada di tengah-tengah dan melayani warga masyarakat (citizents), konsepnya bukan dilayani tapi melayani," tegas Fasha.
Ia juga mengatakan aparaturnya dalam memberikan pelayanan publik harus responsif, informatif, dan inovatif, termasuk juga harus mampu mendengar keluhan dan aspirasi masyarakat.
"Birokrasi pemerintahan di Kota Jambi, saat ini dan ke depan, dalam melayani masyarakat tidak bisa lagi hanya berdasarkan pada peraturan saja, namun harus mampu menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman," pungkas Fasha.

(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/dinas-dukcapil-jambi_20151130_095202.jpg)