Human Interest

Pengacara Ini Pernah Dibayar dengan Sayuran dan Ayam

Advokat dalam KBBI diartikan sebagai ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Fifi Suryani
zoom-inlihat foto Pengacara Ini Pernah Dibayar dengan Sayuran dan Ayam
TRIBUN JAMBI/HERI PRIHARTONO

TRIBUNJAMBI.COM - Advokat dalam KBBI diartikan sebagai ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan. Profesi yang berkaitan erat dengan hukum ini menarik, sebab advokat tak hanya dituntut mampu membantu kliennya, namun juga menghadirkan keadilan sesuai perundang-undangan.

Aula Pengadilan Tinggi Jambi Kamis (26/11) dipenuhui ratusan advokat. Mereka bukan sedang berdemo, tapi para pengacara Jambi tersebut berkumpul untuk pengambilan sumpah advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Di sela-sela acara, Tribun menggali cerita menarik yang dialami mereka. Adalah Abadi B Darmo satu diantara yang berbagi cerita. Ia menjadi advokat sedari tahun 1985. Menurut dia, tantangan seorang advokat seperti dirinya bila bertemu dengan orang asing. Maklum saja, karena itu membuatnya dituntut menguasai bahasa asing. Itulah akhirnya ia mempelajari bahasa asing.

Ia punya pengalaman, saat membantu klien yang tidak mampu. Walhasil, ia diberi imbalan seikhlasnya berupa sayuran dan buah-buahan bahkan diberi ayam.

Namun menurutnya yang menjadi tantangan adalah kepuasan batin, apalagi klien selalu mengingatnya. "Apalagi kalau kita baik dengan penegak hukum lain kita banyak kenal orang," ujar dosen Unbari ini.

Cerita lain datang dari Ihsan Hasibuan yang hampir 20 tahun berkarier sebagai advokat. Ia juga pernah membantu klien yang tidak mampu. "Penanganannya yang bayar dan gak bayar ya sama, paling enggak ya kita sibsidi silang," ujarnya.

Dia bilang kalau ingin jadi advokat kaya baiknya jangan di Jambi. Istilah ini menarik menurutnya. Terlebih klien yang diberi konsultasi gratis menolak, apalagi bila berbayar.

Mengenai risiko yang dihadapi, ancaman fisik ia anggap biasa, bahkan pernah dikejar orang pakai parang. Namun karena hal tersebut sudah menjadi risiko, ia pun semakin mawas diri.

"Teror dulu sama sekarang ya sama hanya saja untuk saat ini lebih halus. Kasus yang berujung teror selain pembunuhan dan yang paling sering masalah tanah," ujarnya.

Masalah sengketa tanah di Jambi menurutnya termasuk sering terjadi. Suatu hari ia juga sempat dimarahi oleh hakim di pengadilan. Pasalnya, saksi yang ia hadirkan berstatus saudara dengan salah satu pihak penggunggat.

"Kalau menurut saya cukup hati-hati dan itu selalu saya tanya tapi kalau bohong siapa yang tau," ujarnya.

Ia bilang, ia pun baru mengetahui hal tersebut setelah sumpah di pengadilan. Karenanya ia mempunyai keyakinan jika sumpah di pengadilan tetap ada akibatnya jika dilanggar.

Dikatakannya paling menyedihkan adalah saat bertemu klien yang menurut analisanya tidak salah. Namun apada daya ketika pengadilan memutuskan tetap dinyatakan bersalah.

Soal perkara yang ia tangani, ia pun menyeleksi sesuai dengan dasar hukum dan bukti sehingga sudah bisa diprediksi meskipun keputusan bukan di tangannya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved