Perusahaan Perkebunan Termasuk Penunggak Pajak
Perusahaan sektor perkebunan masih ada yang menunggak pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi.
Penulis: hendri dede | Editor: Nani Rachmaini
Laporan wartawan Tribjn Jambi, Hendri Dede Putra
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perusahaan sektor perkebunan masih ada yang menunggak pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi. Kasi Penagihan KPP Pratama Jambi, Abdul Gamar menyebutkan sampai saat ini pencairan sudah mencapai 51 persen dari target Rp76,5 miliar yang tercatat sebagai hutang WP pribadi dan perusahaan. Artinya sudah separuh utang WP dibayarkan dari jumlah sebelumnya.
Secara umum ia membeberkan berbagai sektor yang utang pajak tidak hanya dari sektor perusahaan perkebunan, tetapi juga ada dari perdagangan, serta sektor jasa keuangan. Perusahaan tersebut menyebar di sejumlah wilayah provinsi Jambi. Kendati tak menyebutkan nama WP yang menunggak, namun sebutnya, semua tunggakan itu dari segmen perusahaan maupun perorangan, akan tetapi mayoritas yang berutang dari WP badan (perusahaan).
"Sampai sekarang sudah 51 persen dari tunggakan yang 76 miliar. Ada perkebunan, perdagangan umum lainnya. Kita selalu melakukan monitoring, sampai melakukan blokir rekening yang nunggak," ungkapnya Kasi Penagihan KPP Pratama Jambi Selasa (24/5).
Lanjutnya, untuk menangani WP yang membandel tersebut dilakukan pemeriksaan, serta diberikan waktu perlunasan hingga 30 hari, teguran untuk melunasi dengan tenggang waktu 21 hari. Apabila ada juga yang tetap tidak mau bayar, maka diberikan tindakan surat paksa diberi kesemptan 2x24 jam untuk membayar. Dan bila tidak ada respon baru dilakukan penyitaan aset, pemblokiran rekening di bank, hingga pencegahan keluar negeri.
"Kita terus melakukan penagihan aktif kepada WP yang masih menunggak pajak PPh maupun Ppn. Memberikan surat peneguran sampai penyitaan aset hingga pelelangan, sampai mereka membayar hutang pajaknya," ujarnya