Dishub Gembosi Ban Mobil Ambulans

Petugas gabungan Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan polisi menggelar operasi parkir gabungan di beberapa ruas jalan sekitar RSU dr Soetomo, Surabaya

Editor: Nani Rachmaini

TRIBUNJAMBI.COM, SURABAYA — Petugas gabungan Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan polisi menggelar operasi parkir gabungan di beberapa ruas jalan sekitar RSU dr Soetomo, Surabaya, Kamis (26/11/2015).

Bukan hanya mobil pribadi yang digembosi karena parkir sembarangan, sebuah ambulans juga menjadi sasaran petugas untuk digembosi karena parkir sembarangan.

Ambulans berwarna perak itu digembosi petugas karena diparkir di Jalan Karangmenjangan di depan lapangan hoki, tepat di seberang RSU dr Soetomo. Posisinya berjajar dengan beberapa mobil pribadi lainnya.

Setelah menggembosi ban bagian belakang, petugas lalu memasang stiker yang berisi peringatan dan pemberitahuan yang berisi dasar hukum aksi penggembosan. Peringatan tersebut bertuliskan, "Ban kendaraan anda digembosi karena melanggar ketentuan parkir pasal 287 (3) UU no 22 tahun 2009. Jo. Pasal 95 huruf C. PP 43 tahun1993 Jo Ps 14 (2), dan Perda Kota Surabaya Nomor 1 th 2009".

Berdasarkan pantauan, hingga pukul 10.30 WIB, sudah belasan mobil pribadi yang digembosi karena parkir sembarangan.

Sementara itu, petugas Satpol PP terlihat juga menertibkan pedagang kaki lima di sepanjang jalur pedestrian di sekitar RSU dr Soetomo, Surabaya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved