Editorial

Sesuaikah UMP?

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 ditetapkan Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 1.906.500. Penetapan UMP ini menimbulkan pro dan kontra.

Penulis: Rahimin | Editor: Rahimin
KONTAN/FRANSISKUS SIMBOLON

TRIBUNJAMBI.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 ditetapkan Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 1.906.500. Penetapan UMP ini menimbulkan pro dan kontra. Ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Namun, UMP ini sudah diteken alias ditandatangani Pj Gubernur Jambi Irman. Memang ada kenaikan UMP 2016 ini UMP 2015. Yakni, naik sekitar 11,05 persen. 2015 lalu, UMP ditetapkan pada Rp 1,7 juta.

Setelah UMP ini ditetapkan, perusahaan di Provinsi Jambi hendaknya mulai 1 Januari 2016 ini memberlakukannya. UMP baru ini juga hendaknya diketahui pekerja-pekerja yang ada di perusahaan-perusahaan di Jambi. UMP ini juga dinilai Josua Situmeang, dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) sudah diatas rata-rata survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Memang, tak sembarangan pemerintah provinsi menetapkan UMP tersebut. Perlu disepakati pihak terkait seperti Dewan Pengupahan Daerah (DPD), yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha. Tentunya juga, tim survei turun ke lapangan mencari info harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan pegawai, karyawan dan buruh.

Walau sebenarnya keberatan, kalangan pengusaha di Jambi melalui perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jambi menerima penetapan UMP itu. Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Jambi, Yunus mengatakan, pengusaha tetap mengikuti UMP sebesar Rp 1,906,500 sesuai keputusan dewan pengupahan yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Jambi. Pekerja juga harus meningkatkan kinerja dan produktivitas setelah UMP ini dinaikan.

Walau UMP sudah ditetapkan, tak jarang timbul gejolak. Masih banyak ditemukan pekerja yang menuntut perusahaan memberlakukan gaji mereka sesuai UMP. Sebab, masih juga banyak perusahaan yang bandel dengan tetap memberikan upah pada pekerja mereka jauh di bawah standar UMP. Tak jarang, ini yang sering menimbulkan polemik.

Di satu sisi, pekerja membutuhkan pekerjaan untuk keberlangsungan hidup mereka. Tentunya dengan mengharapkan gaji atau upah yang sesuai. Di sisi lain, banyak perusahaan seakan tidak menuruti aturan soal upah yang sudah ditetapkan pemerintah. Terkadang, persoalan menuntut gaji yang sesuai ini, ujung-ujungnya mengadu pada pemerintah.

Demo, atau aksi unjuk rasa yang dilakukan pekerja sering terjadi. Unjuk rasa menuntut gaji atau upah mereka harus dibayar perusahaan sesuai UMP atau lebih. Sungguh, semua ini, merupakan persoalan pelik yang harus dipikirkan pemerintah. Pemerintah harus tegas, jangan sekedar menetapkan UMP, tapi tidak berani mengambil tindakan tegas jika ada perusahaan yang tidak menjalankan keputusan tersebut.

Selain itu, pekerja juga jangan sekadar menuntut gaji mereka tinggi atau sesuai UMP. Kinerja mereka juga harus ditunjukkan, atau sebanding dengan upah yang mereka terima. Tak sia-sia rasanya perusahaan memberikan gaji tinggi pada pekerjanya, jika pekerja tersebut bekerja sesuai dengan yang diharapkan. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved