Delapan Perkara Limpahan Kejari Sengeti
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perkara korupsi yang masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi,
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: ridwan
Laporan wartawan Tribun Suci Rahayu
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perkara korupsi yang masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, berfluktuasi setiap tahun. Pengadilan Tipikor mulai ada di Jambi pada 2011, dan pada tahun itu ada 6 perkara disidangkan.
Tahun selanjutnya, yakni 2012 tercatat 49 perkara korupsi disidangkan. Dari perkara yang ada, terdapat 19 kasus limpahan dari Kejati dan Kejari Jambi. Sementara untuk kota/kabupaten lain jumlah kasusnya beragam, mulai dari 1 kasus sampai 5 kasus.
"Tertinggi 2012, sebanyak 49 perkara. Pada tahun tersebut vonis tertinggi pada kasus korupsi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif APBD Merangin 2007, atas nama Arfandi Ibnu Hajar dengan pidana 6 tahun," kata Humas PN Jambi, Paluko Hutagalung belum lama ini.
Pada 2013, mengalami sedikit penurunan kasus korupsi 5 perkara. "Ada 44 kasus korupsi yang masuk ke pengadilan Tipikor pada 2013. Vonis tertinggi pidana penjara 5 tahun, dengan terpidana atas nama AM Firdaus tersandung kasus korupsi dana kwarda gerakan Pramuka Jambi 2009-2011," lanjutnya.
Sementara untuk 2014, terdapat 36 kasus korupsi disidangkan. Dari kasus tersebut, 8 perkara limpahan dari Kejari Sengeti. "Tahun 2014, vonis tertinggi 5 tahun penjara, atas nama terpidana Arena Afiati. Kasus penyimpangan dana PDAM Tirta Mayang bersumber dari rekening air TNI POLRI," ujarnya.
Untuk tahun 2015, sejak Januari-November terdapat 41 berkas kasus masuk ke Pengadilan Tipikor. "Kemungkinan jumlahnya bisa bertambah, karena masih ada waktu lebih dari 1 bulan lagi," lanjut Paluko.
Pada perkara tahun ini, vonis tertinggi kasus pembangunan jaringan listrik Kabupaten Tebo, atas nama terdakwa Trisno alias Anok dengan pidana penjara 6 tahun. "Dari perkara korupsi saat ini masih banyak di tingkatan Mahkamah Agung (MA) untuk tahap kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK). Seperti kasus Kerinci, dengan terdakwa mantan Anggota dewan terjerat dana hibah, saat ini tahap kasasi di MA," tutupnya. (sra)