Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Pabrik Sawit Mini belum Diserahkan
Dua dari empat tersangka berikut barang bukti dugaan korupsi pengadaan pabrik sawit mini
Penulis: qomaruddin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Qomaruddin
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Dua dari empat tersangka berikut barang bukti dugaan korupsi pengadaan pabrik sawit mini SMK N 1 Sarolangun diserahkan ke Kejari Sarolangun.
Kajari Sarolangun Agustinus melalui Kasi Pidsus Yusep Adhiyana membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi Pabrik Sawit Mini.
"Ya, sudah kita terima dari penyidik Polres Sarolangun. Keduanya tersangka dugaan korupsi pengadaan alat praktek siswa di SMK Negeri 1 Sarolangun," ujarnya.
Dikatakan Yusep, tersangka inisial A pejabat pelaksana teknis kegiatan PPTK, sementara T bertindak sebagai KPA di dalam pengadaan tersebut.
Dan menurutnya, dalam waktu dekat kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi.
"Segera kita limpahkan ke PN Tipikor Jambi untuk disidangkan," terangnya. Setelah diserahkan tersangka dan BB, penangan perkara menjadi ranah JPU.
JPU pun katanya, melakukan penahanan terhadap dua tersangka A dan T di LP Sarolangun, untuk kepentingan penanganan perkara 20 hari ke depan.
Selain A dan T, lanjutnya, masih ada dua tersangka lain yakni S dan M. S dan M pun belum diserahkan lagi. "Nanti kita konfirmasi lebih lanjut, bila kedua tersangka telah diserahkan ke kita," ujarnya.
Ia menyebutkan, untuk tersangka S sedang menjalani hukuman perkara Tipikor lain di Jawa Timur.
Tersangka S berkemungkinan dua atau tiga hari ke depan akan ditahap II-kan. "M sendiri belum P21, berkas perkaranya masih kekurangan dan JPU meminta agar penyidik Polres Sarolangun melengkapi," katanya.
Diketahui, pengadaan alat praktek siswa SMK Negeri 1 Sarolangun di Desa Sungai Baung Sarolangun di 2009 lalu, bersumber dari dana spesifik blokcgrand bantuan pemerintah pusat. Akan tetapi hingga kini pabrik sawit mini itu biasa disebut, tak bisa difungsikan, sehingga negara atas dugaan korupsi itu mengalami kerugian Rp 2 miliar.