Isteri Diding Pulau Pandan Dikenakan Wajib Lapor

Diding ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat. Setelah ditangkap, Diding langsung dibawa ke Jambi bersama istrinya Dahlia.

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUN JAMBI/ALDINO
Diding Pulau Pandan (baju merah) saat tiba di Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi beberapa hari lalu berhasil menangkap Didin alias Diding, pria yang disebut-sebut sebagai salah seorang bandar besar narkoba di Pulau Pandan, Kota Jambi.

Diding ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat. Setelah ditangkap, Diding langsung dibawa ke Jambi bersama istrinya Dahlia.

Setibanya di Jambi, Diding dan istrinya langsung diperiksa intensif. Namun setelah 6 x 24 jam dilakukan pemeriksaan, hanya Diding yang ditahanan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi.

"Istri Diding, penahanannya ditangguhkan," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Kamis (12/11).

Menurut Kuswahyudi, sejauh ini belum ditemukan keterlibatan istri Diding. Namun demikian, kata Kuswahyudi, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan istri Diding.

"Meskipun tidak ditahan, namun istri Diding tetap dikenakan wajib lapor," ujarnya.

Diding sendiri Setelah diperiksa selama 6 x 24 jam penahanannya tidak dilakukan di sel tahanan Mapolda Jambi, melainkan di Mako Satbrimob Polda Jambi.

"Untuk tersangka Diding, sudah ditahan, dan penahanannya dilakukan di Mako Satbrimob Polda Jambi," sebut Kabid Humas (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved