Dugaan Korupsi

KPK Tahan Empat Anggota DPRD Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang DPRD Sumatera Utara (Sumut).

Editor: Fifi Suryani
Kompas.com/AMBARANIE NADIA
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara periode 2009-2014, Ajib Shah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (10/11/2015). Ajiib diduga menerima suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pembatalan hak interpelasi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang DPRD Sumatera Utara (Sumut).

KPK menetapkan empat anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus penolakan hak interpelasi dan pengesahan serta pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Keempat anggota DPRD Sumatera Utara tersebut keluar secara bergantian dari gedung KPK.

Saleh Bangun keluar sekitar pukul 18.56 WIB,

Ajib Syah keluar sekitar pukul 19.00 WIB.

Chaidir Ritonga keluar pukul 19.12 WIB.

Sigit Pramono Asri keluar pukul 19.14 wib.

Sayangnya, keempat tersangka tersebut enggan berkomentar banyak.

"Saya sudah jelaskan ke penyidik," kata Ajib Syah Ketua DPRD Sumatera Utara, Rabu (10/11).

Mereka terlihat keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan langsung menuju mobil tahanan.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda," kata Yuyuk Indrianti Iskak Plh Humas KPK, Rabu (10/11).

Yuyuk menambahkan untuk Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Chaidir di Rutan Polda Metrojaya, Ajib Syah di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat dan Sigit di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved