Mendekati Akhir Tahun, Realisasi Pajak 50 Persen
Tahun penghapusan sanksi pajak 2015 nampak belum dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak.
Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dede
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tahun penghapusan sanksi pajak 2015 nampak belum dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak. Padahal pemerintah telah memberikan keringanan pambayaran pajak perusahaan badan hukum maupun orang pribadi. Ini terlihat dari realisasi penerimaan pajak KPP Pratama masih berkisar 50 persen dari target tahun ini.
Menurut KPP Pratama Jambi, pengaruh perlambatan ekonomi dan beberapa faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak seperti faktor kemajuan usaha, dan tahun politik cukup mempengaruhi penerimaan pajak. Selain itu dipengaruhi turunnya harga komoditas perkebunan, sebab di Jambi sebagian besar WP badan hukum berasal dari perusahan perkebunan.
"Tantangan berat tahun ini, kami akan tetap berusaha, sesuai dg aturan yang ada. Target baru sekitar 50 persen dari penerimaan, karena kondisi ekonomi," jelas Eko Budi, Kepala KPP Pratama Jambi baru-baru ini.
KPP Pratama Jambi mengatakan dalam menggenjot penerimaan pajak agar mencapai target pada tahun ini telah melakukan berbagai cara. Di antaranya dengan canvassing, Pengawasan lapangan, serta dengan melakukan pemeriksaan, termasuk dengan himbauan pembetulan SPT. Disamping itu, saat ini masih ada tunggakan dari WP, sehingga untuk menindak lanjuti hal tersebut, KPP Pratama Jambi sudah banyak melakukan pelelangan aset yang dimiliki Wajib pajak di Jambi.
Catatan Tribun pada pertengahan kuartal III 2015 realisasi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) sebesar Rp11,5 miliar, sedangkan PPh Badan atau perusahaan baru berkisar Rp151 miliar. Untuk diketahui diwilayah provinsi Jambi dari semua kantor pajak oleh DJP Sumbar-Jambi menargetkan penerimaan pajak tumbuh 40 persen atau sebesar Rp3,04 triliun dari tahun sebelumnya dengan realisasi Rp 2,2 triliun. Di antaranya di KPP Pratama Jambi, KPP Bungo, KPP Bangko, dan KPP Tungkal.