Selasa Jaksa Bacakan Tuntutan Ali Imran
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dijadwalkan sidang pembacaan tuntutan, bagi dua terdakwa kasus dugaan korupsi
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: ridwan
Laporan wartawan Suci Rahayu
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dijadwalkan sidang pembacaan tuntutan, bagi dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Raden Mattaher 2012 akan digelar besok Selasa (10/11). Sidang dengan terdakwa Ali Imran, mantan Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi dan Maman Benyamin digelar terpisah.
"Pembacaan tuntutan bagi keduanya akan digelar Selasa (10/11), namun tetap digelar secara terpisah," kata JPU Zein Yusri Mungaran belum lama ini. Selama ini, berkas perkara terdakwa dan sidang keduanya dilakukan secara terpisah dengan Majelis hakim berbeda.
Seperti diketahui, Ali Imran Direktur RSUD Raden Mattaher, dan Maman Benyamin menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Raden Mattaher 2012, dengan anggaran Rp 2,5 miliar. kerugian negara mencapai Rp 638 juta. Saat ini terdakwa Ali Imran sudah menitipkan uang sebagai jaminan pengembalian kerugian negara Rp 400 jutaan.
Pada pengadaan ini, kapasitas Ali Imran adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sementara Maman Benyamin selaku ketua panitia pengadaan. Oleh JPU keduanya didakwa dengan dua pasal, yakni pasal 2 sebagai dakwaan primair dan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentangTindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU No.20 tahun 2011 jo pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagai dakwaan subsidair.
Pihak Kejati telah menetapkan tiga tersangka, namun baru satu tersangka yakni Ali Imran sudah selesai proses pemberkasan. Tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Hengky Attan kuasa direktur PT Adi Putra Jaya, pihak Kejati belum pernah diperiksa penyidik. Pasalnya yang bersangkutan tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan penyidik, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. (sra)