BPJS Ketenagakerjaan
Per Oktober, Klaim JHT Mencapai Rp 11,1 Triliun
Pencairan jaminan hari tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masih terkendali.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pencairan jaminan hari tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masih terkendali. Hingga Oktober 2015, total pencairan JHT sebesar Rp 11,1 triliun.
Elvyn G. Masassya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan, besaran pencairan JHT tersebut diantaranya berasal dari tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Per akhir Oktober 2015, total tenaga kerja yang terkena PHK dan menarik dana JHT-nya tercatat sebanyak Rp 46.000 orang. Adapun total pencairan JHT yang berasal dari PHK sebesar Rp 1,2 triliun.
"Semuanya masih managable. Likuiditas kami masih terjaga," ujar Elvyn, Jumat (6/11).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 60 tahun 2015, disebutkan tiga alasan yang mendasari pencairan JHT.
Pertama, peserta dapat mencairkan JHT tanpa harus menunggu waktu 10 tahun.
Kedua, peserta yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Terakhir, peserta yang memang telah memasuki masa pensiun.