Ada Miliaran Rupiah Temuan BPK di Pemprov Jambi
Temuan di Dispenda, Pasar Angso Duo dan BLHD
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi, hasilnya pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan daerah tahun anggaran 2014 dan semester I tahun anggaran 2015 di Pemerintah Provinsi Jambi ada beberapa temuan.
Temuan tersebut diantaranya potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 506.21 miliar dan pendapatan pajak bahan bakar kendaraan bermotor kurang diterima RP 551.96 juta belum diterima Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jambi.
Selain itu kontribusi atas perjanjian pembangunan Pasar Angsoduo Baru Provinsi Jambi sebesar Rp 2.21 miliar belum diterima dan belum mengenakan sanksi denda sebesar Rp 320.16 juta.
Tak hanya itu bendahara penerimaan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Jambi tidak menyetor hasil retribusi laboratorium sebesar Rp 380.64 juta ke kas daerah, sehingga merugikan keuangan daerah.
“Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai efektivitas upaya pemerintah daerah dalam mengimplementasi Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual,” kata Eliza, Kepala BPK RI Perwakilan Jambi.