Dugaan Korupsi PBAQ
JPU Menolak Semua Pledoi Ernawati
Sidang kasus dugaan korupsi pada program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Suci Rahayu
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus dugaan korupsi pada program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2012, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (5/11).
Pada sidang dengan agenda replik (tanggapan JPU atas pledoi), JPU menyatakan jika mereka menolak semua Pledoi terdakwa Ernawati yang disampaikan oleh Penasehat Hukumnya.
"Menolak semua Pledoi terdakwa, dan kami tetap pada tuntutan," kata JPU Yanti, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Lucas Sahabat Duha.
Seperti halnya JPU, PH terdakwa Amin Ibrahim saat menyampaikan Duplik juga menyatakan tetap pada pembelaan (pledoi). "Kami tetap pada pembelaan," katanya.
Setelah pembacaan replik dan penyampaian Duplik secara lisan, Majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan lagi pada 11 November dengan agenda pembacaan putusan.
Pada sidang sebelumnya dengan agenda Pledoi, disampaikan jika terdakwa meminta Majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan JPU. Selain itu terdakwa juga meminta pengembalian haknya.
Seperti diketahui, JPU Kejati Jambi menuntut Ernawati dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Menurut JPU, Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah sesuai dengan dakwaan subsider, pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini, juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa bersama-sama dengan Idham Khalid (tersangka kasus yang sama namun berkas terpisah), diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,106 Milyar. Hal ini sempat mendapat protes dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Lucas Sahabat Duha. Dia meminta agar jangan mencampurkan antara terdakwa Ernawati dengan tersangka Idham Khalid meskipun terjerat kasus yang sama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20150422_ernawati_jaksa_20150422_203055.jpg)