Kebakaran Lahan
Bantah jadi Tersangka, PT SAL: Tidak Ada Lahan Kami Terbakar
Pihak PT Sari Aditya Loka (PT SAL) mengklarifikasi pemberitaan bahwa perusahaannya ditetapkan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak PT Sari Aditya Loka (PT SAL) mengklarifikasi pemberitaan bahwa perusahaannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan dan hutan.
Arif Winarno, Public Relations Area Sumatera PT Astra Agro Lestari Tbk, yang membawahi PT SAL, mengatakan, PT SAL mempunyai lahan di Merangin dan Tebo. "Setelah kami cek ke lokasi, memang tidak ada kebakaran yang terjadi di lahan PT SAL," ujarnya melalui saluran telepon, Kamis ( 5/11).
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Polda Jambi telah menetapkan empat perusahaan sebagai tersangka karhutla lantaran dinilai kurang respon terhadap kebakaran. Empat perusahaan tersebut adalah PT ATGA, PT RKK, PT DHL, dan PT TAL. "Jadi tidak ada PT SAL yang dinyatakan sebagai tersangka," ujar Arif.
Baca: Gara-gara Kurang Respon 4 Perusahaan Jadi Tersangka Kebakaran Lahan
Arif menjelaskan, masalah karhutla ini adalah masalah sensitif. Untuk itu, katanya, sudah ada arahan dari pusat kepada perusahaan-perusahaan kita di daerah untuk mengantisipasinya.
"Tiap tahun kita melakukan langkah-langkah mengantisipasi kebakaran," katanya.