Siap-siap, Tahun Depan Tarif Cukai Rokok Naik 11%
Siap-siap, pemerintah memastikan akan memberlakukan tarif baru untuk cukai rokok pada tahun 2016
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Siap-siap, pemerintah memastikan akan memberlakukan tarif baru untuk cukai rokok pada tahun 2016 mendatang. Sebab, pemerintah memastikan akan menaikkan tarif cukai tembakau.
"Cukai akan dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan rata-rata kenaikan tarif 11% untuk kenaikan tarif cukai rokok," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11) sore.
Saat ini pemerintah masih menyiapkan PMK yang mengatur beleid tersebut. Sayangnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi masih enggan memperinci tarif cukai rokok masing-masing golongan tembakau pada tahun depan.
Meski demikian, ia memastikan tidak ada kenaikan tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) golongan III B sebagai upaya mendukung industri padat karya.
"SKT golongan III B 0% atau tidak mengalami kenaikan dari 2015. (Tarif cukai) SKT pasti lebih rendah dari SKPM (sigaret kretek putih mesin) dan SPM (sigaret kretek mesin)," tambah Heru.