Fahrul Rozi Bongkar Konter Ponsel
Satreskrim Polresta kembali menangkap buruannya, kali ini mereka berhasil menangkap Fahrul Rozi
Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribunjambi, Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Satreskrim Polresta kembali menangkap buruannya, kali ini mereka berhasil menangkap Fahrul Rozi alias Ojik (33) warga Pal merah Kecamatan Jambi Selatan.
Kapolresta Jambi melalui Kasubag Humas Polresta Jambi AKP Sri Kurniati mengatakan, pelaku Ojik merupakan pelanggar pasal 363 KUHP, di mana ia melakukan pembobolan sebuah counter Hp di kawasan Payo Selincah 28 Oktober lalu.
"Dia ditangkap tiga hari pascakejadian (Sabtu 31 Oktober lalu) di rumahnya di kawasan Pal merah," kata Sri Kurniati, Selasa (3/11).
Saat penangkapan, pelaku hanya pasrah, ia langsung digelandang oleh anggota ke Mapolresta Jambi.
"Dia mengakui semua perbuatannya," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/fahrul-rozi-pegang-hp-curiannya_20151103_120032.jpg)