Penyidik Kejati Jambi akan Periksa Dokter
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Selain melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi, pihak BPKP Perwakilan Jambi juga
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: ridwan
Laporan wartawan Tribun Suci Rahayu
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Selain melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi, pihak BPKP Perwakilan Jambi juga memiliki permintaan lain ke penyidik Kejati Jambi. Permintaan tersebut dilakukan untuk penghitungan kerugian, pada kasus dugaan korupsi pada pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Pendidikan Universitas Jambi 2013.
"Pihak BPKP minta penyidik menemui beberapa orang dokter, terkait penggunaan alkes, " kata Kasi Penyidikan, Imran Yusuf beberapa waktu lalu.
Selain hal ini, semua permintaan BPKP sudah dipenuhi penyidik. "Untuk permintaan BPKP yang lain, sudah disiapkan oleh penyidik," lanjutnya. Setelah semua permintaan BPKP dipenuhi penyidik, artinya proses audit untuk menentukan kerugian negara mendekati rampung.
Seperti diketahui, pada 2013 digelontorkan dana Rp 40 miliar. Pada pelaksanaannya dipecah menjadi dua, yaitu untuk pengadaan laboratorium pendukung pembelajaran senilai Rp 20 miliar dan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Unja Rp 20 miliar.
Pada pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan, dan hingga saat ini Alkes yang sudah dibeli belum bisa dimanfaatkan.
Dari hasil penyidikan pihak Kejati Jambi, diduga ada penyimpanan pada kegiatan pengadaan ini. Melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 451/n.5/Fd.1/07/2014, Kejati Jambi telah menetapkan Aulia Tasman sebagai tersangka kasus ini. Selain Aulia Tazman, Masrial, Direktur PT Panca Mitra Lestari, rekanan pengadaan Alkes dari Padang telah ditetapkan tersangka. (sra )