Belum Terdata di DPT? Lapor ke PPS

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjung Jabung‎ Barat sudah menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Penulis: Awang Azhari | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUN JAMBI/RYAN

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Awang Azhari

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjung Jabung‎ Barat sudah menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dalam rapat pleno yang juga diikuti tim pasangan calon, pemilih tambahan tak lebih dari 1000 orang, tepatnya 983.

Sebagian besar tambahan datang dari pemilih pemula dan sebagian lagi mereka yang memang belum terdata sama sekali. Dalam hal ini semua tim menerima hasil pleno tersebut.

Namun jika kemudian masih ada yang belum terdata, Sekretaris KPUD Sutrisno menyebut bahwa mereka tetap bisa menyalurkan hak suara, syaratnya hanya menunjukan kartu tanda pengenal ke petugas KPPS.

Hanya saja waktunya sudah ditentukan, mereka yang tak terdata sebagai daftar pemilih atau hanya menggunakan kartu tanda pengenal diperkenankan mencoblos mulai pukul 13.00.

Meski ada kemudahan seperti itu, masyarakat tetap diminta untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih, ‎sangat mudah, untuk memastikan sudah terdata atau belum bisa melihat di kantor desa, di sana ada data resmi atau bisa di website KPU.‎ "Kalau melihat ternyata belum terdata masyarakat bisa melapor ke petugas PPS di kantor desa atau kelurahan," jelas Sutrisno.

Pada prinsipnya lanjut dia, KPUD akan tetap mengakomodir pemilih yang sudah berhak memilih. "Kalau ternyata mereka tidak terdaftar juga itulah pakai KTP," ulas dia.

Sesuai aturan untuk hal-hal yang tak terduga seperti itu sudah dilakukan antisipasi, dengan adanya tambahan jumlah surat suara 2,5 persen di setiap TPS. "Jadi tetap ada antisipasi," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved