9 Mobil Dinas Belum Dikembalikan, Kabag Umum: "Harusnya Lapor Dulu"

Sekretaris DPRD Sarolangun Sy Arief Arizal tidak melaporkan 9 mobil dinas yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Jambi.

Penulis: qomaruddin | Editor: Nani Rachmaini
zoom-inlihat foto 9 Mobil Dinas Belum Dikembalikan, Kabag Umum:
IST
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Qomaruddin

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Usai dilakukan penarikan Juli 2015 lalu, Sekretaris DPRD Sarolangun Sy Arief Arizal tidak melaporkan 9 mobil dinas yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Jambi.

Hal itu kembali ditegaskan Kabag Umum Setda Sarolangun H A Waldi Bakri ketika dikonfirmasi Tribun, Selasa (27/10) lalu.

Mestinya menurut Waldi, ada pemberitahuan secara lisan dan tulisan setelah mobnas yang bisa menjadi perkara hukum itu pascadilakukan penarikan.

"Seharusnya gitu dilaporkan dulu. Ibarat orang minjam kalau ya sudah habis masa pinjam pakai mestinya dikembalikan. Nah bila telah dikembalikan dan dilaporkan, setelah itu mau diapakan, itu urusan nanti," katanya.

Apalagi itu aset negara bernilai miliaran rupiah, yang tak bisa dianggap sepele dan bisa menjadi perkara hukum di kemudian hari.

Pihaknya pun selaku pengawas dan pengendalian aset pemerintah daerah sama sekali tidak diberi laporan menyangkut kendaraan dinas roda empat di Sekretariat DPRD Sarolangun, yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Jambi itu.

"Ini balik idak, bagi tahu idak, lapor idak. Atau umpama kasih tahu dululah secara lisan, laporan tertulisnya menyusul kan bisa dilakukan, atau juga fisik dulu surat nanti. Gak ada juga dilakukan," ujarnya.

"Ya. Lagi lagi bagaimana mau tahu, saya dikasih tahu aja tidak," imbuhnya.

Kalau pun 9 mobil dinas itu mau dilelang, dikatakannya, terlebih dahulu harus dilaporkan ke Bagian Umum Setda Sarolangun. Lalu Bagian Umum mengajukan ke Bidang Aset Dinas Pendapatan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).

"Nah pengkajiannya itu ada diaset lagi nanti. Kalau sekironyo bagian aset bilang gak bisa, karena merujuk aturan. Ya, tentu gak bisa. Tapi terpenting dilaporkan dulu ke umum," Mantan Camat Teladan I Provinsi Jambi 2012 lalu itu menutup.

Kepala DPPKAD Sarolangun Iskandar mengatakan, lelang meliputi beberapa proses musti dilalui. Ditinjau dari aturan pun harus jelas tak boleh menyimpang.

"Misal aturan waktu lelang, umur, nilai ekonomis, dan berikut pemanfaatnya. Kita pun ngacu aturan Permendagri, Perda dan Perbub," katanya, Rabu (28/10).

Selain itu, melibatkan instansi lain yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Untuk menilai kelayakan barang yang akan dilelang.

"Ngajukan dulu ke Bupati, Bupati perintahkan ke pengelola barang daerah. Perbub kita paling lama 5 - 10 tahun dan disesuaikan kondisi kendaraan. Orang yang pernah dapat lelang pun tak bisa ambil lagi, cuma sekali," ujarnya.

Penelusuran Tribun, empat pemakai sembilan mobnas temuan BPK RI Perwakilan Jambi, tercatat tak lagi menduduki kursi di DPRD Sarolangun. Sementara sisanya masih berstatus anggota DPRD Sarolangun periode ini.

Diketahui sembilan mobnas itu, dipinjam pakaikan ke Pimpinan dan Anggota DPRD Sarolangun rentang waktu Januari 2005 hingga 31 agus 2009 dan 3 Januari 2013 sampai 31 Agustus 2014.

Pemeriksaan terakhir BPK RI Perwakilan Jambi Selasa 28 April 2015 lalu, mobnas itu belum dikembalikan. Meski kisaran Juli 2015 lalu Sekretaris DPRD Sarolangun Sy Arif Arizal selaku pengguna barang mengumpulkan dan menarik kendaraan dinas itu. Akan tetapi aset senilai Rp 2,7 miliar itu tak diberitahukan dan dilaporkan ke Bagian Umum Setda Sarolangun. (*)


Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved