Kebakaran Lahan
Kanal Blocking Mutlak Harus Dibuat Perusahaan di Areal Gambut
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi ketika ditanya terkait larangan membuka lahan perkebunan
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi N
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi ketika ditanya terkait larangan membuka lahan perkebunan di areal gambut mengatakan sejauh ini tak ada lagi izin dikeluarkan untuk pembukaan lahan baru.
Irmansyah bilang sudah ada instruksi presiden (inpres) tahun 2012 tentang moratorium izin di lahan gambut. Baik dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan gambut.
"Memang pengelolahan kedepan solusi saat ini adalah membuat kanal bloking atau sekat kanal untuk mengatur tinggi muka air. minimal 40 persen ini jadi syarat mutlak," pungkas Irmansyah.
Dari data Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menyebutkan saat ini lebih dari 15 ribu hektare hutan dan lahan di Jambi terbakar sejak kemarau selama 3 bulan terakhir. 33 persen terjadi di dalam kawasan hutan. Sementara 67 persen berada di luar kawasan hutan.
80 Persen kebakaran terjadi di kawasan gambut. Dimana sebagian besar lahan gambut yang terbakar sudah menjadi areal perkebunan perusahaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/jokowi-riau-lagi_20151010_100429.jpg)