Kebakaran Lahan

Kanal Blocking Mutlak Harus Dibuat Perusahaan di Areal Gambut

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi ketika ditanya terkait larangan membuka lahan perkebunan

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Tribun Pekanbaru/David Tobing
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan sejumlah menteri serta pejabat daerah meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Jumat (9/10/2015). Di lokasi itu, Presiden Jokowi meninjau pembuatan sekat kanal dan embung air, yang berfungsi untuk menampung air sekaligus buat cadangan air untuk pemadaman api bila musim kemarau tiba. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi N

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi ketika ditanya terkait larangan membuka lahan perkebunan di areal gambut mengatakan sejauh ini tak ada lagi izin dikeluarkan untuk pembukaan lahan baru.

Irmansyah bilang sudah ada instruksi presiden (inpres) tahun 2012 tentang moratorium izin di lahan gambut. Baik dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan gambut.

"Memang pengelolahan kedepan solusi saat ini adalah membuat kanal bloking atau sekat kanal untuk mengatur tinggi muka air. minimal 40 persen ini jadi syarat mutlak," pungkas Irmansyah.

Dari data Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menyebutkan saat ini lebih dari 15 ribu hektare hutan dan lahan di Jambi terbakar sejak kemarau selama 3 bulan terakhir. 33 persen terjadi di dalam kawasan hutan. Sementara 67 persen berada di luar kawasan hutan.

80 Persen kebakaran terjadi di kawasan gambut. Dimana sebagian besar lahan gambut yang terbakar sudah menjadi areal perkebunan perusahaan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved