Kejati Panggil Kadis PU Kerinci

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi melayangkan surat panggilan, terkait penyidikan dugaan

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: ridwan

Laporan wartawan Tribun Suci Rahayu

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi melayangkan surat panggilan, terkait penyidikan dugaan penyimpangan pembangunan kompleks perkantoran Pemkab Kerinci 2010-2014, di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak.

Kali ini yang dipanggil adalah Kadis Pekerjaan Umum, Bendahara umum Pemkab dan Kepala DPPKAD. "Surat panggilan untuk ketiganya sudah dilayangkan, jadwal pengambilan keterangan pekan depan," kata Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, Kamis (22/10).

Pemanggilan Kadis PU terkait realisasi pembangunan dibandingkan jumlah anggaran, sementara bendahara umum terkait penganggaran dan kepala DPPKAD terkait persoalan aset. "Untuk pemeriksaan lanjutan mantan Bupati, Murasman sudah dilakukan kemarin. Pada pemeriksaan lanjutan yang bersangkutan menjelaskan secara normatif sesuai pemahamannya terkait pembangunan kompleks perkantoran ini, " ujarnya.

Saat ini, penyidik Kejati sedang singkronkan keterangan dari Murasman dengan keterangan saksi lain serta bukti tertulis dikumpulkan penyidik. "Sedang disingkronkan apakah pemahaman mantan Bupati disertain bukti atau tidak," lanjutnya.
Pemanggilan 3 saksi pada pekan depan dalam rangka klarifikasi keterangan diberikan Murasman.

Setelah pengambilan keterangan saksi pekan depan, dijadwalkan penyidik melakukan ekspos data sudah dikumpulkan.
Seperti diketahui, pihak Kejati Jambi menaikkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada kegiatan pembangunan kompleks perkantoran pemkab 2010-2014 di Bukit Tengah.

Indikasi yang ditemukan penyidik Kejati, pada proyek bersumber dari APBD selama kurun waktu 2010-2014 ini, dengan total anggaran Rp 57 miliar ada tindakan melawan hukum dan kerugian negara, yakni berupa pembangunan kompleks perkantoran dibangun diatas lahan belum ada alas hukumnya, alias masih milik masyarakat dan belum dibebaskan.(sra)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved