Rabu, 8 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Penjelasan tentang 3 Kejahatan Transnasional WNI

Yang terlibat dalam kasus terorisme tersebar di beberapa negara....

Editor: Duanto AS
shutterstock
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Pengkajian Hukum dan HAM Lembaga Ketahanan Nasional, Irjen Pol. Setyo Wasisto, mengatakan, banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kejahatan transnasional. Jenis kejahatan yang dilakukan pun beragam.

"WNI yang terlibat kejahatan transnasional cukup banyak, tapi saya identifikasi 3 besar, yakni terorisme, narkotika, dan trafficking in person," ujar Setyo dalam Rakornas Perlindungan WNI yang digelar Kementerian Luar Negeri di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Menurut Setyo, WNI yang terlibat dalam kasus terorisme tersebar di beberapa negara, seperti Turki, Yaman, Suriah, Malaysia, dan Filipina. Mereka terlibat karena memiliki pemahaman yang keliru tentang terorisme tersebut.

Soal narkotika, Setyo menyebut kini masyarakat harus semakin waspada. Sebab, jenis narkotika yang ada mulai beragam.

"Narkotika ini harus waspada betul. Yang pertama jenis narkotikanya sendiri bermacam-macam, seperti software mendengarkan musik yang katanya bikin nge-fly, permen, dan kue yang di sini baru muncul dan dijual online," kata Setyo.

Selain itu, pengedarnya pun bervariasi. Setyo menyebut, masyarakat tidak bisa hanya menghakimi kelompok tertentu sebagai pengedar narkotika.

"Pelakunya bervariasi, kita tidak bisa hanya pada stigma kelompok tertentu. Semua orang bisa menjadi pelaku," lanjut Setyo.

Sedangkan untuk perdagangan orang atau trafficking in person, WNI tidak hanya sebagai korban, melainkan ada pula yang menjadi pelaku. Bahkan, kini pelaku perdagangan orang di Indonesia banyak yang berasal dari luar negeri.

"Selain melibatkan pelaku dari dalam negeri, ada juga dari luar negeri yang tergiur menjual orang-orang kita (WNI)," tutur Setyo.

Untuk menghentikan kejahatan transnasional tersebut, kata Setyo, kini Bareskrim Polri sudah mulai melakukan penegakan hukum sampai tahap pengadilan.

Selain kejahatan transnasional, WNI di luar negeri pun banyak yang terlibat dalam kejahatan konvensional. "Bahkan yang konvensional lebih banyak," kata Setyo.

Oleh karenanya, pemerintah harus memiliki cara untuk melindungi WNI dari tindak kejahatan tersebut. Setyo menyebut ada dua cara yang dapat dilakukan, yakni preventif dan represif.

"Preventif ini adalah sebelum kejadian pasti ada arahan, ada pelatihan, kemudian dokumentasi yang menjadi tugas kita semua. Kemudian represif ini perlindungan secara fisik, bantuan hukum," jelas Setyo.

Sedangkan pihak yang wajib melindungi WNI di luar negeri adalah pemerintah di dalam dan di luar negeri. Pemerintah di dalam negeri berkoordinasi dengan KBRI dan KJRI di luar negeri untuk melindungi dan membantu WNI di negara yang bersangkutan.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved