Pembacaan Tuntutan Ernawati Ditunda
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang pembacaan tuntutan bagi Ernawati, mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: ridwan
Laporan wartawan tribun Suci
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang pembacaan tuntutan bagi Ernawati, mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, urung digelar pada Rabu (21/10).
Pasalnya, menurut JPU kasus dugaan korupsi pada program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2012, Zein Yusri terdakwa dalam kondisi sakit, selain itu seorang hakim anggota juga sedang sakit.
"Sidang tuntutan ditunda, satu hakim anggota dan terdakwa Ernawati sakit," katanya di Pengadilan Negeri Jambi.
Dijadwalkan pembacaan tuntutan akan digelar sepekan lagi. "Dijadwalkan minggu depan sidangnya," imbuhnya.
Meski sedang sakit, Ernawati terlihat datang ke Pengadilan bersama Penasehat Hukumnya.
Seperti diketahui, Ernawati terdakwa kasus dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2012 didakwa dengan pasal berlapis.
Pasal 2 sebagai dakwaan primair, dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan subsider.