Menang di MA, Ical Bilang Semua karena Ridho Allah SWT

Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakrie bersyukur atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan pihaknya terkait sengketa kepengurusan.

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Sekjen versi Bali Idrus Marham Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono, Mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla dan Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie saat berjabat tangan seusai melakukan prosesi penandatanganan kesepakatan bersama islah terbatas partai golkar di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2015). Kesepakatan tersebut berisi empat poin untuk menengahi dualisme kepemimpinan Partai Golkar dalam menentukan Calon Kepala Daerah yang diusung Golkar pada Pilkada mendatang, sedang proses hukum perselisihan Pimpinan Partai tetap berjalan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakrie bersyukur atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan pihaknya terkait sengketa kepengurusan.

Menurutnya, kemenangan pihaknya terjadi karena ridho Tuhan Yang Maha Esa. "Alhamdulillah. Sebagai umat beragama saya katakan ini bisa terjadi karena ridho Allah SWT," kata Aburizal di hotel Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Pria yang akrab disapa Ical itu menuturkan, dari awal melayangkan gugatan di MA pihaknya yakin akan menang.
Menurutnya, mengajukan gugatan di MA merupakan yang langkah yang tepat untuk mengakui kepengurusan Munas Bali.

"Bahwa dari awal saya katakan bahwa saya masih percaya terhadap hukum di negara ini. Sehingga dengan kemenangan di jalur hukum ini kita mengambil suatu langkah yang tepat," katanya.

Masih kata Ical, pihaknya pun akan merangkul kubu Agung Laksono untuk bergabung dalam kepengurusan. Dirinya pun berharap kubu Agung Laksono menerima keputusan MA. "Tentu kita akan rangkul. Untuk target kita menang di 2019," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terkait sengketa kepengurusan. MA memutuskan kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau, dengan Ketua Umum Aburizal dan Sekjen Golkar Idrus Marham.

"Majelis Hakim mengabulkan kasasi pemohon," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2015).

Menurut Suhadi, putusan ini diketok dalam sidang di MA yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved