Pilgub Jambi 2015
Nuraida: Setiap Calon Maksimal Dua Saksi
Saksi calon gubernur dan calon wakil gubernur wajib lapor pada KPU. Selain itu masing - masing
Penulis: andika | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saksi calon gubernur dan calon wakil gubernur wajib lapor pada KPU. Selain itu masing - masing calon maksimal hanya boleh dua saksi.
"Ini diatur dalam PKPU No 11 pasal 36 dan 37, jadi saksi harus lapor," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi Nuraida Fitri Habi, Senin (19/10)
Selanjutnya dijelaskan saksi paling banyak 2 (dua) orang, setiap saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1
(satu) Pasangan Calon.
Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon tingkat provinsi; dan peserta rapat dan saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat.
Dia juga mengatakan saksi pasangan calon paling lambat mendaftarkan saksinya satu hari sebelum pencoblosan. Dapat dilaporkan melalui KPU atau langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
