Pilgub Jambi 2015

Nuraida: Setiap Calon Maksimal Dua Saksi

Saksi calon gubernur dan calon wakil gubernur wajib lapor pada KPU. Selain itu masing - masing

Penulis: andika | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/ANDIKA ARNOLDY
Komisioner KPU Provinsi Jambi mengunjungi kantor redaksi Tribun Jambi, Selasa (22/9). Kunjungan ini adalah untuk mendekatkan hubungan KPU dan media khususnya Tribun Jambi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saksi calon gubernur dan calon wakil gubernur wajib lapor pada KPU. Selain itu masing - masing calon maksimal hanya boleh dua saksi.

"Ini diatur dalam PKPU No 11 pasal 36 dan 37, jadi saksi harus lapor," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi Nuraida Fitri Habi, Senin (19/10)

Selanjutnya dijelaskan saksi paling banyak 2 (dua) orang, setiap saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1
(satu) Pasangan Calon.

Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon tingkat provinsi; dan peserta rapat dan saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat.

Dia juga mengatakan saksi pasangan calon paling lambat mendaftarkan saksinya satu hari sebelum pencoblosan. Dapat dilaporkan melalui KPU atau langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved