Pilgub Jambi 2015

Dana Kampanye tak Boleh Lebih dari Rp 72 Miliar

Komisioner KPU Provinsi Jambi Nuraida Fitri Habi mengatakan yang terpenting, untuk dana kampanye ini tidak melebihi dari batasan

Penulis: andika | Editor: Nani Rachmaini

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisioner KPU Provinsi Jambi Nuraida Fitri Habi mengatakan yang terpenting, untuk dana kampanye ini tidak melebihi dari batasan yang telah di-SK-kan oleh KPU.  Baik itu Pilgub maupun Pilbup. “Batas yang kami SK kan khusus Pilgub itu  dulu sekitar 72 Miliar lebih, tentunya tim paslon tidak boleh melebihi ini,” tegasnya.

Selanjutnya, setelah semua laporan  ini rampung maka selanjutnya akan diserahkan ke akuntan publik yang telah ditunjuk.

“Tiap paslon nanti akan ada amsing-masing 1 akuntan publik. sekali lagi jika paslon tidak menyerahkan LPPDK tersebut maka KPU akan membatalkan sebagai pasangan calon," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved