Pilgub Jambi 2015
Dana Kampanye tak Boleh Lebih dari Rp 72 Miliar
Komisioner KPU Provinsi Jambi Nuraida Fitri Habi mengatakan yang terpenting, untuk dana kampanye ini tidak melebihi dari batasan
Penulis: andika | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisioner KPU Provinsi Jambi Nuraida Fitri Habi mengatakan yang terpenting, untuk dana kampanye ini tidak melebihi dari batasan yang telah di-SK-kan oleh KPU. Baik itu Pilgub maupun Pilbup. “Batas yang kami SK kan khusus Pilgub itu dulu sekitar 72 Miliar lebih, tentunya tim paslon tidak boleh melebihi ini,” tegasnya.
Selanjutnya, setelah semua laporan ini rampung maka selanjutnya akan diserahkan ke akuntan publik yang telah ditunjuk.
“Tiap paslon nanti akan ada amsing-masing 1 akuntan publik. sekali lagi jika paslon tidak menyerahkan LPPDK tersebut maka KPU akan membatalkan sebagai pasangan calon," katanya. (*)