Rabu, 15 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Paket Kebijakan Ekonomi

Akhir Oktober, Izin Investasi dan Tanah Kelar 3 Jam

Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi bekerjasama dengan Kementerian Agraria

Editor: Fifi Suryani
KONTAN/FRANSISKUS SIMBOLON
Kepala BKPM Franky Sibarani 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN guna menyinergikan layanan izin investasi tiga jam dalam hal perizinan pertanahan.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan, sinergi izin investasi ini diharapkan bisa implementasi pada 26 Oktober mendatang.

Pada saat itu, investor sudah dapat mengakses layanan izin investasi tiga jam sekaligus memulai perizinan tanah dengan booking calon lokasi yang diminati.

"Jadi investor dapat memperoleh empat dokumen dalam satu paket, izin investasi, akta pendirian, NPWP dan Surat Keterangan Informasi Lahan dari Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN,” ujar Franky dalam keterangan pers, Jumat(16/10).

Deputi Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah menyampaikan sinergi perizinan ini tinggal menunggu peraturan kepala BKPM.

"Aturannya masih dalam proses," kata Lestari.

Selain itu, BKPM juga tengah menyelesaikan perekrutan notaris yang akan melayani investor dalam pembuatan akta pendirian perusahaan sebagai bagian dari layanan cepat izin investasi ini.

Lestari menjelaskan, BKPM bersama Kementerian Hukum dan HAM sedang melakukan proses penetapan dua notaris yang akan berkantor di BKPM .

“Kami sudah melakukan wawancara untuk notaris yang telah lolos seleksi administrasi. Harapannya, awal minggu depan dua notaris yang akan melakukan pelayanan dalam izin investasi tiga jam sudah dapat ditetapkan sehingga tanggal 26 Oktober layanan ini benar-benar siap diimplementasikan,” ujar Lestari.

Layanan izin investasi tiga jam merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi II yang diumumkan pemerintah September lalu.

Peluncuran izin investasi tiga jam ini diharapkan menarik minat investasi dan memberikan manfaat terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

Sumber: Kontan
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved